MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak gelar Konferensi pers terkait calo pendaftaran taruna Akademi Kepolisian (Akpol) senilai 4,9 Milyar.
Konferensi pers berlangsung di Rumah Makan (RM) Bakso Mercon Perumahan Puri Mutiara Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (29/10/24).
Dihadapan awak media Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada pelaku agar segera mengembalikan uang hasil tipuan tersebut.
“Pelaku Fatmawati tadi sudah kami temui dan menurutnya akan dikembalikan dalam waktu satu minggu,” ujarnya.
Lanjut ia katakan, jika pelaku ingkar akan perkataannya kami akan kembali untuk angkat kuasa dan melaporkan pelaku ke mabes Polri.
“Pelaku ini tidak sendiri melalukan aksinya, tetapi kakak, orang tua, dan asistennya juga terlibat, sehingga kami meminta agar segera ditangkap.” Tegas Simanjuntak.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku Fatmawati sudah diamankan di Mako Polrestabes Makassar dan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.