MATA JURNALIS NEWS, SULSEL, – Model transportasi jenis Bajaj yang mulai diminati masyarakat, ternyata lisensi untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memakai SIM golongan A sebelum naik ke tingkatan A Umum.
Hal itu disampaikan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.ย kepada wartawan, Selasa 28 Mey 2024.
“Baji penguna transfer tadi umum jenis Bajaj itu wajib menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) A. Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil.” Ujar AKBP Restu.
Lanjut Restu, bisa dicek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disitu tertera Mobil Penumpang Roda tiga karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan.
“Maka penguna transfer bajaj harus SIM golongan A Umum, tapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum ada prosesnya lagi, โjelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Fenomena kota besar memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah agar mode transportasi ini ada yang menaungi.
โIni fenomena kota besar, di Jakarta dulu seperti ini. Akan tetapi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota membuatkan regulasi atau payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) tempat mereka untuk bernaung dan ada kekuatan hukum mengatur, โkata Restu.
Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dalam hal ini bertugas menciptakan Kamseltibcar Lantas bagi para pengendara baik roda IV dan II, fokus dalam aturan hukum berkendara Dijalan raya. Dimana tujuannya adalah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).
โTujuan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel adalah menciptakan Kamseltibcar Lantas untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan contohnya Lakalantas. Olehnya itu, kami fokus pada aturan hukum dalam berkendara seperti kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK, โtambah Restu.
Perwira 2 bunga ini menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Sulsel tak pernah menghalangi atau menutup akses bagi mode transportasi yang ada. Akan tetapi, untuk lebih menertibkan baik kendaraan maupun pengendara yang menggunakan akses jalan raya.
โKami tak pernah menghalangi perkembangan transportasi, kami hanya fokus untuk menertibkan kendaraan dan pengendaranya agar lebih tertata. Dan disiplin berlalu lintas itu harus dimulai dari sendiri, implementasinya ke jalan raya pada saat kita berkendara, โtutup AKBP. Restu. (*)
(Editor Muliana)
