MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru bersama jajaran menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
atas keberhasilan dalam memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana, khususnya melalui penelusuran aset pelaku dan eksekusi restitusi.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan pemberian dana bantuan korban dan sosialisasi hak atas restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Anggota DPR RI Komisi XIII Meity Rahmatia, Ketua LPSK Achmadi, serta Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nirwana. Kegiatan juga diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Didik Farkhan Alisyahdi menyebutkan bahwa program pemberian restitusi melalui dana bantuan korban ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Selatan. Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Barru yang dinilai progresif dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
“Dalam perkara di wilayah Barru, jaksa telah melakukan langkah maju melalui penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam. Ketika aset pelaku tidak ditemukan, diambil langkah solutif dengan memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui dana bantuan korban LPSK,” ujarnya.
Penghargaan dari LPSK turut diberikan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barru serta dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi Muhammad Fatih dan Muhaimin. Mereka dinilai berhasil dalam mengupayakan pemulihan hak korban melalui pendekatan hukum yang komprehensif.
Selain penyerahan penghargaan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi hak atas restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, sesi tanya jawab, serta penyerahan langsung dana bantuan kepada korban sebagai bentuk nyata pemulihan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum dan LPSK, termasuk inovasi layanan “Saksi Prima” yang dinilai mampu meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Pemberian penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Barru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan dan perlindungan hak korban.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban tindak pidana.












