MATA JURNALIS NEWS, SULSEL, โ Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, angkat bicara terkait keberadaan Bajaj yang mulai menjamur di Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 20 Mei 2024.
โPersoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya, hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri, โkata AKBP. Restu.
Korlantas Mabes Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil penelitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.
โKorlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di dikomersilkan. Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021, โlanjut Restu.
Terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP. Restu memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.
โPerintah Bapak Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK, โtambah Restu.
Untuk wilayah operasional Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.
โUntuk kelayakan Bajaj dalam beroperasional di wilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat-surat seperti SIM dan STNK, โtutup Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. (*)
(Editor Muliana)













