Example 325x300 Example 325x300
News

Wow… Utang Retribusi Pasar di Barru Mencapai 6,4 Milyar

×

Wow… Utang Retribusi Pasar di Barru Mencapai 6,4 Milyar

Sebarkan artikel ini
Firqana Kabid Sarana Distribusi dan Pelaku Distribusi Perdagangan Firqana saat di jumpai Wartawan di ruang kerjanya, Senin 22 Januari 2024

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Sebanyak 8 (Delapan) Pasar di Kabupaten Barru Sulawesi-Selatan, Memiliki Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Hingga mencapai Milyaran Rupiah.

Terhitung Mulai sejak tahun 2012 hingga tahun 2022, Delapan Pasar tersebut memiliki Piutang Retribusi Pelayanan Pasar senilai 6,4 Milyar Rupiah.

Delapan Pasar yang dimaksud adalah, Pasar Doi-Doi, Pasar Ralla, Pasar Lisu, Pasar Pekkae, Pasar Mattirowalie, Pasar Takkalasi, Pasar Mangkoso dan Pasar Palanro.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor : 38.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 Tanggal : 12 Mei 2023.

Dijumpai Wartawan Senin (22/1) Kepala dinas Disperindag Barru melalui Kabid Sarana Distribusi dan Pelaku Distribusi Perdagangan Firqana membenarkan terkait temuan tersebut yang mencapai milyaran rupiah.

“Benar kami mengakui bahwa terdapat 6.4 Milyar itu kami sudah kirim datanya ke BPK dan merespon cepat laporan tersebut, akhirnya tim kami turun untuk melakukan verifikasi, hasilnya terdapat beberapa Los  Kios, dan pelataran yang tidak berpenghuni sejak 5 tahun namun tetap muncul SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sehingga jumlah pembayaran menumpuk,” katanya.

Lanjut ia katakan, namun saat ini teman-teman terus berupaya menagih dilapangan kepada para pedagang yang masih aktif berjualan. namun banyak pedagang yang mengeluh karena sepi pembeli.

Ia juga mengatakan penyebab Kurangnya pendapatan pedagang dikarenakan kurangnya daya minat pembeli. “Kurangnya daya minat belinya masyarakat, coba ki jalan jalan ke pasar pekkae lantai 2 sepinya. kurang memang tong orang ke pasar.” tandasnya.

Lebih jauh ia jelaskan, Bahkan kodong ada pedagang waktu kami menagih dilapangan mengatakan apa saya mau bayarkan ki bu sedangkan pemasukan kurang makan saja susah. jadi apami kodong mau saya bilang, jadi serba salah ki dek. tetapi kami terus ingatkan untuk aktif membayar karena sudah kewajibannya.

“Dibawah tahun 2019 pembayaran distribusi pasar dulunya ditangani oleh Keuangan dan Bapemda jadi soal data-data sebelumnya kami tidak punya. Jadi kalau mauki tau kenapa bisa banyak coba maki tanya-tanya di keuangan, karena kalau yang kami tangani sekarang tidak sebanyak itu.” Tambahnya.

Agar utang distribusi para pedagang tidak membengkak dinas perindustrian dan perdagangan rencananya akan Pasung (Stop Penagih) SKRD pedagang.

“Saat ini langkah yang kami ambil rencana akan menpasungkan SKRD atau Los, Kios yang sudah tidak berpenghuni ber tahun tahun kita tidak buatkan SKRD nya. Jadi jika pedagang ingin berjualan kembali wajib membayar utang Retribusi dulu yang nunggak, baru bisa masuk berjualan,” tutup Kabid Sarana Distribusi dan Pelaku Distribusi Perdagangan.

(Tim Red)
Editor Muliana