Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Makassar

Diduga 2 Oknum Mafia Tanah Serobot Tanah Warga di Lembo

×

Diduga 2 Oknum Mafia Tanah Serobot Tanah Warga di Lembo

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Tanah seorang warga bernama Sadiq (48) yang sudah bersertifikat diduga diserobot oleh dua orang mafia tanah.

Parahnya, dua mafia tersebut mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang bukan miliknya,”kata Sadiq, Senin (21/12/2023).

Sekadar diketahui, lokasi Lahan Sadiq tepatnya berada di Jalan Al Markas ll, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Sadiq merasa dirugikan lahannya di serobot selama 1 tahun oleh dua orang yang diduga mafia tanah.

“Saya sangat dirugikan karena dua orang mafia tanah itu membangun rumah permanen di atas lokasi saya tanpa seizin dirinya,” jelasnya.

Dia mengaku sudah panggil BPN untuk lakukan pengukuran ulang lokasinya dengan No Surat Ukur, 29811/2022. Pada saat itu, ada pihak Binmas Polsek Tallo, Babinsa Koramil Tallo, Satpol PP Camat Tallo hingga dari kelurahan turun ke lokasi saya. Namun para mafia itu melakukan perlawanan.

“Saya menyurat resmi permohonan anggota pengamanan untuk menjaga adanya gesekan di lokasi saya. Namun saat itu ada perlawanan yang dilakukan oknum tersebut,” tambahnya.

Karena adanya perlawanan yang dilakukan dua oknum mafia tanah tersebut. Sadiq pun melaporkan kejadian itu di kepolisian sejak tahun 2022 lalu.

Hingga sampai sekarang baru sudah naik ke tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) “dengan N0. SPDP/../XL/RES.1.2/2023/Reskrim

Dengan identitas terlapor dua orang ini diketahui Inisial A (67) bersama F. (60) Diduga nama 2 Orang ini di terapkan dalam pasal 161 ayat (1).dan (2) KUHPidana yang terjadi tindak pidana melawan orang hak lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup pekarangannya lalu di pakai hak orang lain.

Harapan Sadiq Semoga Segera di tetapkan tersangka, karna saya sangat di rugikan akibat 2 orang ini kuasa lahan saya Tampa izin lalu beraninya jual tanah ke orang lain dengan membuat surat Akte Notaris. “Tambahnya,

Sementara tanah sudah terdaftar SHM dan No surat Ukur saya ada dari pertanahan,”Ujarnya Sadiq.

(*)