MATA JURNALIS NEWS, TAKALAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Takalar memberikan teguran kepada pengelola taman wisata dan Hotel Topejawa, Senin (6/10/2023) kemarin.
Teguran diberikan dengan memberikan stiker dan spanduk peringatan karena belum membayar pajak PBB-P2 yang telah jatuh tempo per 31 Oktober 2023 sebesar Rp 42.928.200.
Sebelum memberi stiker dan spanduk tunggakan pajak, Bapenda telah memasang alat perekam pajak atau mobile paymen online system (MPOS), namun tidak pernah dipergunakan oleh manajemen hotel wisata pantai topejawa.
“Pemasangan stiker setelah upaya penagihan preventif dengan melakukan pemanggilan dan kunjungan langsung tetapi tidak membuahkan hasil. Kemudian surat teguran juga sudah diberikan mulai dari surat teguran 1,2, dan 3 namun juga tidak diindahkan,” Kata Kepala Bapenda Takalar Rusdi S.Sos, dalam pernyataan tertulisnya usai memberikan peringatan.
Pemasangan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Takalar Rusdi S.Sos bersama kepala Desa Topejawa Arman, bersama beberapa personil satpol PP Takalar, dengan harapan manajemen Hotel dan wisata pantai Topejawa segera membayar tunggakan pajak.
“Apabila hal ini tidak diindahkan oleh pemilik wisata pantai Topejawa maka Bapenda akan melakukan tindakan bersama satpol PP Dan Dinas DPMPTSP Untuk menutup Tempat Wisata tersebut,” tegas Rusdi.
Kepala Bapenda berharap melalui teguran ini, memberikan efek jera sehingga kedepan setiap tempat usaha di Takalar tidak lagi menunggak pajak.
(Syamsuddin/Hms)