Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Mahasiswa Angkatan 2019 FSD UNM Alami Pengeroyokan dan Ancaman Senjata Tajam

×

Mahasiswa Angkatan 2019 FSD UNM Alami Pengeroyokan dan Ancaman Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR -Aksi pengeroyokan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi di ruang lingkup Kampus Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM) tepatnya di samping Baruga FSD UNM, pada Kamis (05/10/2023) .

Pengeroyokan dan pengancaman dengan senjata tajam tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok oknum yang berjumlah puluhan orang kepada mahasiswa angkatan 2019.

Menurut keterangan saksi mata, awalnya ketika beberapa mahasiswa angkatan 2019 yang bertugas secara kelembagaan sebagai steering comite untuk mengawal rapat pemantapan inaugurasi angkatan 2021 pada pukul 16.00 wita sampai pukul 22.00 wita. Pada pukul 21.30 wita sekelompok oknum datang dan menyerang dari dalam kampus ke arah dekat baruga, kemudian melakukan pengeroyokan dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

“Itu malam saya dan teman-temanku duduk di samping baruga menunggu rapat pemantapan inaugurasi dimulai, tiba-tiba banyak orang datang dari dalam kampus ke arah baruga langsung memukul dan bawa senjata tajam juga,” ungkap FA. Senin, (9/10)

Sementara itu saksi D mengungkapkan bahwa ini bukan konflik antara senior vs junior. Pelaku penyerangan tersebut berasal dari angkatan yang berbeda-beda, seperti angkatan 2016, 2018, 2020, dan 2021 yang berjumlah sekitar puluhan orang dari kelompok tertentu.

Sementara laporan ini ditangani di Polrestabes Kota Makassar, tercatat korban pengeroyokan dan ancaman senjata tajam berjumlah 6 orang dengan bukti visum dan video pengeroyokan.

Secara hukum kejadian ini mencakup beberapa pasal terkait, yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Red)