Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Pipa Air Rusak, Warga: Ini Salah Kades Anabanua 

×

Pipa Air Rusak, Warga: Ini Salah Kades Anabanua 

Sebarkan artikel ini
Warga Gellenge, saat melapor ke Polsek Barru, Terkait adanya kerusahan pipa air dari dusun Allejang ke Dusun Gellenge

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Dampak kemarahan warga dengan rusaknya Pipa Air menuju Dusun Gellenge diduga disebabkan ulah kepala desa Anabanua, (Paharuddin) Kec. Barru, Kabupaten Barru. Dengan memberhentikan kepala dusun tanpa ada alasan yang jelas.

Hal itu dikatakan warga saat di jumpai wartawan mata jurnalis news  penyebab rusaknya pipa air yang mengarah ke dusun gellenge, itu disebabkan kesalahan pak desa. dengan memberhentikan beberapa kaber, RT, bahkan kepala dusun dengan cara tidak benar. 

Tindakan pemecatan perangkat desa sangat tidak pantas dicontoh, dikarenakan beberapa kader dan RT, serta 2 staf desa bahkan kepala dusun diberhentikan tanpa ada kejelasan yang jelas.” kata Saha Selasa (02/05/2023).

Bukan hanya itu akan tetapi RT, serta Kepala Dusun Allejang Juga ikut diberhentikan dengan alasan yang sama (tidak Jelas), tambahnya. 

“Waktu tarwih kemarin, kepala desa Anabanua menyampaikan, pak dusun memang sudah berhenti dan saya sendiri yang memberhentikan dia tidak mengundurkan diri dan ini keputusan saya biar dimana pergi menghadap sudah tidak bisa merubah keputusan saya. Pak desa juga mengatakan jika dalam pemerintahan saya ada yang tidak suka, saya tidak masalah. Jika 5 orang saja yang suka maka 5 orang saja warga yang ikut dengan saya, saya tidak jadi masalah.”kata Saha. 

Lanjut Saha, Perilaku kepala desa membuat Imam Masjid Babul Salam, ikut pamit (mengundurkan diri) karena menganggap partner kerjanya (Kepala Dusun Allejang) sudah 10 tahun lebih bersama warga tiba tiba diberhentikan dengan tidak terhormat.

Warga berharap pemerintah kabupaten Barru (Suardi Saleh) tindak tegas kepala desa Anabanua akibat tindakan yang dianggap tidak patut dicontoh. 

“Kami berharap Bupati Barru mengambil langkah tegas kalau perlu diberhentikan saja, dikarenakan atas tindakan kepala desa Anabanua, dimana kerusakan itu terjadi akibat ulahnya sendiri dengan memberhentikan beberapa staf desa dengan cara yang tidak jelas sehingga memicu kemarahan warga.” Tutup Saha. 

Sedangkan kepala Kepada Desa Anabanua Paharuddin saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu mengatakan, apa yang dikatakan warga tidaklah benar, saya hanya menyampaikan bahwa pemberhentian kepala dusun disebabkan karena adanya larangan rangkap jabatan. 

“Kepala dusun diberhentikan dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah kepada para perangkat desa, bisa bisa melanjutkan jabatannya jika merangkak jabatan,” tandasnya. 

Sedangkan Kabid Humas IKP Diskominfo-SP Barru Hidayatuddin, S.IP. MH., saat dikonfirmasi Senin (⅕) lewat whatsapp pribadinya mengatakan, aturan tersebut memang ada, akan tetapi jika rangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani kepala dusun itu tidak jadi masalah.

“Bisa ji Kepala dusun merangkap jadi ketua kelompok tani, karena di daerah tuwung juga ada yang begitu, Kepala dusun yang merangkap jadi ketua kelompok tani. Kecuali kalau kepala dusun merangkap jadi ketua yang juga memiliki insentif itu tidak boleh, karena tidak boleh double insentifnya”, jelas Yayat .

 

(Indasari/Ramzi)