Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Janji “Palsu” Oknum LSM, Pemilik Mobil Truck Minta Uangnya Dikembalikan

×

Janji “Palsu” Oknum LSM, Pemilik Mobil Truck Minta Uangnya Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, GOWA – HL memiliki masalah hukum karena mobil truknya disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai barang bukti jual beli BBM subsidi jenis Solar, Sabtu (11/01/2023).

Dari informasi sebelumnya, HL merupakan pemilik mobil truck Mitsubishi Counter yang disewa oleh oknum pengusaha jual beli BBM solar Subsidi, mobilnya dijadikan BB karena tidak punya bukti kuat untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perdagangan melanggar hukum tersebut.

“Saya murni hanya mobilku di sewa tapi tetapka terjerat karena tidak punya ka bukti kuat,” ungkap HL saat menjelaskan kronologi saat ditangkap.

Ibarat jatuh tertimpa tangga pula, lantaran HL menjadi korban iming-imingan oknum LSM.

saat itu HL didatangi oleh oknum LSM dari Makassar pada tanggal 12 november 2022 dengan mengiming-imingi bisa menuntaskan permasalahanya.

Oknum LSM berinisial SRP meyakinkan HL akan melakukan pendampingan hukum bahkan bisa mengeluarkan mobil truck yang saat ini tertahan di Kejari Makassar.

“Bukan kaleng-kaleng ini uruski, tenang maki,” terang SRP dengan nada meyakinkan kepada HL

“Tapi mengerti mamiki, kalau mauki sediakan maki dana 30 juta rupiah,” lanjutnya.

Korban (HL) yang tidak paham dengan hukum seperti itu, dengan pikiran yang hanya ingin mobilnya keluar pun menyetujui, lantaran tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk dapatkan mobilnya.

“Oknum SRP menjanjikan saya akan melakukan pendampingan hukum agar bagaimana bisa mengeluarkan Mobil Truk ku yang di sita oleh Kejaksaan Negeri Makassar dengan membayarkan uang senilai 30 JT “. Ucap HL kepada DN.ID

Dari keterangan HL, LSM tersebut bernama LSM INTAI dan SRP sebagai pengurus DPP.

“enam hari kemudian tanggal 18 november 2022 saya kasi itu uang yang 30 jt melalui transfer, saya yakin waktu itu karena, nah kasi tanda tangannga dengab Surat Jasa Pendampingan Hukum dengan kop LSM INTAI, dia mengaku sebagai pengurus DPP,”

Setelah mendapatkan uang tersebut, SRP kembali menjelaskan bahwa uang tersebut hanya untuk jaga-jaga dan akomodasi.

” Ini uang 30 JT hanya jaga-jaga saja untuk akomodasi untuk bisa mempermudah jalan proses dengan bisa mengusahakan keluarnya mobil truk “. Ungkap SRP kembali dengan raut yang penuh keyakinan.

Sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh SRP kepada HL belum juga terwujud, bahkan HL sudah berapa kali meminta uangnya dikembalikan, namun hanya janji yang ia dapatkan.

Namun saat di konfirmasi LSM inisial SRP melalui via WA, ia mengaku dan membenarkan telah mengambil uang tersebut.

“Saya ambil dana dari HL dengan nominal 30 juta Tersebut lewat Transfer Ke rekening pribadi saya, dengan tujuan Untuk Membantu pendampingan hukum saudara HL dan Itu lebih jelasnya saya anggap itu dana uang jasa saya selama saya mengurus,” ungkap SRP oknum LSM INTAI

Disisi lain, korban (HL) akan melaporkan SRP kepada pihak berwajib jika SRP tidak mengembalikan uang yang ia keluarkan.

(Riswan)