Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

2 Tahun Beraksi, 16 Pelaku Penggelapan Mutiara PT.TOM Diringkus Polisi

×

2 Tahun Beraksi, 16 Pelaku Penggelapan Mutiara PT.TOM Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Polres Barru ringkus 16 pelaku penggelapan mutiara milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM). Dari total pelaku tersebut terdapat 2 orang yang berperan sebagai penadah.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Barru, Kompol Akbar Usman kepada sejumlah wartawan pada saat press rilis pengungkapan kasus tersebut di Ruang Humas Polres Barru, Kamis (1/12/2022).

Kompol Akbar mengungkapkan bahwa penggelapan mutiara tersebut dilakukan oleh karyawan lepas dari PT TOM itu sendiri. Para pelaku sehari hari beraktivitas di perusahaan itu.

“Sehari-harinya para pelaku bertugas di bagian perawatan dan pemanenan mutiara PT TOM,” ujar Akbar

Lanjut Akbar, Penggelapan mutiara tersebut telah dilancarkan oleh para pelaku sekira dua hingga tiga tahunan terakhir, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Hingga pada akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah pihak PT TOM merasakan kejanggalan dari hasil budi dayanya.Total mutiara yang telah berhasil digelapkan dan dijual oleh para pelaku yaitu sekira 498 butir.” Tambahnya.

Lebih jauh ia jelaskan, mutiara yang diamankan dari tangan pelaku yaitu hanya 35 butir saja, selebihnya telah ludes dijual oleh para pelaku.

“Mutiara yang seyogyanya per butirnya seharga Rp 800 ribu hingga 1 juta, namun setelah mutiara tersebut di tangan pelaku maka hanya dijual via online Rp 100 ribuan lebih saja.” Jelasnya. 

Dampak dari kasus tersebut, maka PT TOM mengalami kerugian sekira 2 milyar lebih.

Pihaknya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polres Barru masih terus mendalami kasus tersbut, dan kemungkinannya masih akan ada tambahan pelaku.

“Harapan saya, bagaimana agar supaya kasus ini bisa diungkap dengan tuntas,” tandas Kompol Akbar.

Kantor pusat PT TOM tepatnya berlokasikan di Kupa Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Barru. Ganjaran atas perbuatannya tersebut, mereka terancam mendekam di jeruji besi selama empat tahun dengan pasal yang disangkakan 372 KUHP tentang penggelapan. (*)