Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimKab. BarruPolitik

Proyek Pengaman Abrasi di Corawali Barru Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal

×

Proyek Pengaman Abrasi di Corawali Barru Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU-Sejumlah Ormas dan LSM di Kabupaten Barru menyoroti Mega Proyek Pengaman Abrasi yang dikerjakan oleh PT Putra Mataram Perkasa, di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Menurut LSM HIB Barru melalui ketuanya Ir. Samid bahwa, proyek yang anggarannya sekitar 7 milyar lebih ini diduga tidak memiliki Amdal, UKL/UPL, yang mana dilokasi terdapat penimbunan bibir pantai Aluppangnge, Desa Corawali.

“Pada tanggal 18 September 2021 lalu kami melakukan investigasi dilokasi kegiatan dan kami menduga tidak ada Izin AMDAL yang nyatanya mengerjakan proyek di pesisir pantai”,  kata Samid, disalah satu Warkop di Barru, pada Rabu (22/9/2021).

Menurut Samid, selain dugaan tidak ada Amdal, juga pekerja saat di lokasi tidak Safety dengan standar K3 Konstruksi.

“Dan tak kalah kelirunya lagi, papan informasi proyek sudah terpasang dilokasi tidak mencantumkan Pagu anggaran dan material batu diduga sebagian menggunakan material ilegal”, ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC LAKI Barru Andi Agus Gengkeng meminta pengawas lapangan dari dinas terkait agar memantau dengan teliti pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

“Kami minta agar pengawasan proyek harus tegas dan teliti agar kualitas bangunan sesuai RAB dan terpenting adanya bangunan itu harus dipikirkan dampak bagi warga setempat,” tegas Andi Agus.

Sementara itu, Pelaksana Lapangan Proyek pengaman abrasi Mais saat dikonfirmasi melalui telefon merasa geram dengan adanya wartawan yang datang ke lokasi kegiatan proyek.

“Siapa yang kasihki izin datang foto-foto disitu,” kata Mais dengan nada lantang.

Terkait hal itu, Ketua JNI Barru Hasyim merasa keberatan dengan pernyataan Mais.

“Penting diketahui bahwa wartawan tidak boleh dihalangi untuk menjalankan tugas sesuai undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tutupnya.

(Red)