Mata Jurnalis News, BARRU – BPC LPLHIPI (Badan Pengurus Cabang Lembaga Pengawas Lingkungan Hidup, Industri, dan Pertambangan Indonesia) bersama Anggota DPRD Kab. Barru melakukan sidak ke Rumah Sakit Kab. Barru terkait Limbah B3 Infeksius. Rabu (16/06/21).
Diketahui, limbah B3 infeksius RSU Barru sudah berjalan hampir 5 bulan tak kunjung diangkut dari TPS Limbah B3.
Hal ini berawal dari hasil temuan investigasi dan laporan masyarakat ke BPC LPLHIPI Kab. Barru tentang adanya oknum dari pihak Rumah sakit yang memperjual belikan botol infus ke pengepul barang bekas.
“Botol infus itu kan masuk sebagai limbah B3 infeksius, dan itu tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi diperjualbelikan” Ucap Henri Gunawan Rizal, selaku Kabid Lingkungan Hidup BPC LPLHIPI.
Selain temuan limbah B3 infeksius yang diperjualbelikan, RSU Barru juga belum mendapatkan izin untuk Tempat Penyimpanan Sementara, dan juga Limbah B3 infeksius yang ada sudah melewati ambang batas waktu penampungan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Hukum dan HAM BPC LPLHIP, Muhammad Nur yang juga akrab disapa Bung Noe.
“Limbah B3 infeksius yang ada di RSU sudah jelas melawan dan melanggar UU no.32 tahun 2009, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, dan sudah masuk dalam rana pidana” ujar Muhammad Nur.
Menurutnya pula, BPC LPLHIPI Kab. Barru akan mengawal hingga tuntas terkait limbah B3 RSU Kab. Barru.
(Ramzi)