Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Gappembar Minta Nonjobkan Kadishub, Bupati Barru : Apapun Itu Kita Harus Bekerja Sesuai Aturan

×

Gappembar Minta Nonjobkan Kadishub, Bupati Barru : Apapun Itu Kita Harus Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Barru H. Suardi Saleh didampingi Wakilnya Aska Mappe, dan Sekda Kabuten Barru Abustan AB, saat duduk bersama puluhan masa Aksi dari Gappembar, di Ruang Kerja Bupati Barru, Senin (17/5/21).

Mata Jurnalis News, BARRU – Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Barru terkait dugaan pelecehan oknum Pejabat di Pemda Barru terhadap Staf Honorernya.

Dalam orasinya Massa Aksi meminta agar pemerintah Kabupaten Barru memberi sanksi nonjob terhadap kadis perhubungan Kabupaten barru, dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Barru yang dikenal sebagai kota Santri.

Bupati Barru H. Suardi Saleh didampingi Sekda Kabuten Barru Abustan AB,  Menyampaikan hasil tim kode etik pegawai terkait kasus Dugaan Pelecehan seksual yang dilakukan Kadis Perhubungan, saat ini masih dalam tahap proses.

Hal Tersebut disampaikan Bupati Barru ketika menerima massa aksi diruang Rapat kerja Bupati Barru, Senin (17/5).

Menurutnya, Apapun itu kita harus bekerja sesuai aturan, sebenarnya saya gregetan juga dengan adanya kejadian seperti ini, namun ada aturan sehingga harus diikuti sesuai dengan aturan.

“Apalagikan masih dalam kategori dugaan tak bersalah, sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan apapun terkait kasus yang ade ade tuntut,” kata Bupati Barru.

Lanjut Suardi Saleh katakan, yang bisa non aktifkan itu jika pelaku sudah dikategorikan tersangka.

Sekda Barru Menambahkan, Bahwa UU No 5 Tahun 2004 Pasal 87 Ayah (4) Aparat negara bisa diberikan sanksi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Setelah mendegar kabar tersebut, Bupati Barru langsung melakukan tindakan dengan mengadakan rapat, namun hasilnya, kami tidak punya cela disitu untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.” Jelas Abustan AB.

Siapa yang bisa mengaransi, siapa yang bisa menjamin, bahwa pelaku tersebut betul betul melakukan tindakan itu, tentunya semua itu harus melalui proses hukum. Tambahnya.

“Terkait untuk nonjobkan terduga pelaku, kami tidak bisa melakukan hal itu, karna ada aturan yang mengikat, ketika sudah dilantik, bupati tidak boleh melakukan mutasi jika belum sampai 6 bulan, namun langka saat ini yang kami tempuh hanya menyurat.

Ia juga menyampaikan bahwa, langkah saat ini yang dilakukan yaitu menyurat ke mendagri untuk dilakukan mutasi.

“Saat ini Langkah yang kami tempuh adalah melakukan mutasi, namun tentunya hal itu harus ada persetujuan dari mendagri,menyurat ke medagri untuk dilakukan mutasi terhadap salah satu pejabat daerah kabupaten barru,” tutup Sekda Barru.

(Red)