Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
Home Hukrim

Transaksi Narkoba Dengan Sopir, 3 Petani di Gowa Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2021
Transaksi Narkoba Dengan Sopir, 3 Petani di Gowa Kembali Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Pasca dilakukannya penangkapan terhadap 3 orang petani karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kembali Polres Gowa menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa.

Ketiga pelaku diamankan pada Jumat 26 Februari 2001 pukul 23.00 WITA di tiga lokasi berbeda. Mereka merupakan petani dan warga kecamatan Tinggimoncong serta Tombolo Pao Kab Gowa.

Ketiganya diamankan di Dusun Bontotangga Desa Kanreapia, Dusun Bontolebang Desa Kanreapia dan di Buluballea Kel.Pattapang Kec.Tinggimoncong saat melakukan transaksi narkoba.

Inisial dan peran dari tiga tersangka diantaranya Lel. MA (16) berperan sebagai Kurir dan pemakai lalu Lel.IF (22) berperan sebagai Bandar dan pakai selanjutnya Lel.MZ (23) berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik menjelaskan bahwa, Sabu yang dikuasainya dibeli dari bandar di Makassar kemudian dijual kepada para sopir mobil angkutan sayur seharga Rp 200 ribu pasca terima pesanan via chattingan.

Barang bukti yang berhasil diamankan personil Unit Intel Tombolo Pao berupa Shabu seberat 1.13 gram dan uang hasil penjualan Shbu sebesar Rp. 400 Ribu.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar konferensi pers didampingi kasat narkoba polres Gowa AKP. Maulud menjelaskan,” Shabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut. Shabu digunakan para untuk menambah kekuatan fisik disaat membawa mobil ke beberapa daerah, jelasnya

“Dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan penangkapan terhadap beberapa orang petani didaerah pedesaan beberapa waktu lalu di Kec Biringbulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 ttg narkotika dgn ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan,”Saya berharap para petani jangan mudah terpengaruh dengan narkoba karena akibatnya sangat fatal baik bagi kesehatan bahkan ekonomi keluarga dan imbas dari semua ini keluarga kita bisa jadi berantakan bila sudah terjerumus,” tegas AKBP Budi Susanto S.I.K.

(*)




Baca Juga

Tak Terima Diejek Miskin, 2 Orang Pria Tewas Ditikam Badik
Hukrim

Tak Terima Diejek Miskin, 2 Orang Pria Tewas Ditikam Badik

Maret 23, 2021
22 Terduga Teroris Hasil Operasi Di Jatim Digelandang Ke Jakarta
Hukrim

22 Terduga Teroris Hasil Operasi Di Jatim Digelandang Ke Jakarta

Maret 18, 2021
Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan
Hukrim

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Maret 12, 2021
Tewas Didor Polisi, Kasat Reskrim Barru : Pelaku Berusaha Kabur Saat Pengembangan
Hukrim

Tewas Didor Polisi, Kasat Reskrim Barru : Pelaku Berusaha Kabur Saat Pengembangan

Maret 9, 2021
Next Post
Hari Pertama Masuk Kantor, Fatma : Support Pak Wali, Bentuk Tim Solid

Hari Pertama Masuk Kantor, Fatma : Support Pak Wali, Bentuk Tim Solid

Discussion about this post

Baca Juga.

Didampingi Kadis Sosial, Aska Mappe Salurkan Bantuan Di Desa Madello

Didampingi Kadis Sosial, Aska Mappe Salurkan Bantuan Di Desa Madello

April 3, 2021
Ketua PP KAMMI Melepas Rombongan Truk Kemanusiaan untuk SulBar

Ketua PP KAMMI Melepas Rombongan Truk Kemanusiaan untuk SulBar

Januari 22, 2021

Populer.

Mencari Nafkah di Timika Papua, Pria Asal Barru Didor OTK

Mencari Nafkah di Timika Papua, Pria Asal Barru Didor OTK

April 16, 2021
Foto : Peduli, YPRT Barru, Salurkan Bantuan ke Rumah Duka Korban Penembakan di Papua

Foto : Peduli, YPRT Barru, Salurkan Bantuan ke Rumah Duka Korban Penembakan di Papua

April 16, 2021
NA Ditangkap KPK, Yudha : KPK Sudah Saatnya Memperlihatkan Tajinya

NA Ditangkap KPK, Yudha : KPK Sudah Saatnya Memperlihatkan Tajinya

April 9, 2021
Rakor Bersama Kades, Bupati Barru Sampaikan Ini

Rakor Bersama Kades, Bupati Barru Sampaikan Ini

April 14, 2021
Rusak Pertanian Warga, Pemdes Harapan Berburu Hama Babi Hutan

Rusak Pertanian Warga, Pemdes Harapan Berburu Hama Babi Hutan

April 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.