Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan

Transaksi Narkoba Dengan Sopir, 3 Petani di Gowa Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2021
Transaksi Narkoba Dengan Sopir, 3 Petani di Gowa Kembali Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Pasca dilakukannya penangkapan terhadap 3 orang petani karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kembali Polres Gowa menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa.

Ketiga pelaku diamankan pada Jumat 26 Februari 2001 pukul 23.00 WITA di tiga lokasi berbeda. Mereka merupakan petani dan warga kecamatan Tinggimoncong serta Tombolo Pao Kab Gowa.

Ketiganya diamankan di Dusun Bontotangga Desa Kanreapia, Dusun Bontolebang Desa Kanreapia dan di Buluballea Kel.Pattapang Kec.Tinggimoncong saat melakukan transaksi narkoba.

Inisial dan peran dari tiga tersangka diantaranya Lel. MA (16) berperan sebagai Kurir dan pemakai lalu Lel.IF (22) berperan sebagai Bandar dan pakai selanjutnya Lel.MZ (23) berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik menjelaskan bahwa, Sabu yang dikuasainya dibeli dari bandar di Makassar kemudian dijual kepada para sopir mobil angkutan sayur seharga Rp 200 ribu pasca terima pesanan via chattingan.

Barang bukti yang berhasil diamankan personil Unit Intel Tombolo Pao berupa Shabu seberat 1.13 gram dan uang hasil penjualan Shbu sebesar Rp. 400 Ribu.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar konferensi pers didampingi kasat narkoba polres Gowa AKP. Maulud menjelaskan,” Shabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut. Shabu digunakan para untuk menambah kekuatan fisik disaat membawa mobil ke beberapa daerah, jelasnya

“Dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan penangkapan terhadap beberapa orang petani didaerah pedesaan beberapa waktu lalu di Kec Biringbulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 ttg narkotika dgn ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan,”Saya berharap para petani jangan mudah terpengaruh dengan narkoba karena akibatnya sangat fatal baik bagi kesehatan bahkan ekonomi keluarga dan imbas dari semua ini keluarga kita bisa jadi berantakan bila sudah terjerumus,” tegas AKBP Budi Susanto S.I.K.

(*)

Baca Juga

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru
Hukrim

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Mei 10, 2022
Tega, Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Hukrim

Tega, Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

April 25, 2022
Motif Cinta Segitiga, Nyawa Pegawai Dishub Melayang di Tangan Oknum Polisi
Hukrim

Motif Cinta Segitiga, Nyawa Pegawai Dishub Melayang di Tangan Oknum Polisi

April 20, 2022
Dinilai Ada yang Special, Kalapas Bolangi : Kami Tidak Pernah Membeda-bedakan Warga Binaan
Hukrim

Dinilai Ada yang Special, Kalapas Bolangi : Kami Tidak Pernah Membeda-bedakan Warga Binaan

April 19, 2022
Next Post
Hari Pertama Masuk Kantor, Fatma : Support Pak Wali, Bentuk Tim Solid

Hari Pertama Masuk Kantor, Fatma : Support Pak Wali, Bentuk Tim Solid

Baca Juga.

11 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Polisi

11 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Polisi

Februari 1, 2021
Mengungkap Fakta, Amir Kadir : Jubir Keren Maros Tidak Melihat Hasil Audit

Mengungkap Fakta, Amir Kadir : Jubir Keren Maros Tidak Melihat Hasil Audit

November 14, 2020

Populer.

Jalan Rusak Barru – Soppeng mulai Dikerjakan 

Jalan Rusak Barru – Soppeng mulai Dikerjakan 

April 27, 2022
Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Mei 10, 2022
Ini penyebab Air PDAM Tak Mengalir di Barru

Ini penyebab Air PDAM Tak Mengalir di Barru

April 23, 2022
FOTO: Obyek Wisata Pantai Jodoh Mulai Ramai Pengunjung

FOTO: Obyek Wisata Pantai Jodoh Mulai Ramai Pengunjung

November 5, 2020
Jalin Silaturahmi, Bupati Barru Hadiri Reuni dan Halal Bi Halal IKA Gappembar

Jalin Silaturahmi, Bupati Barru Hadiri Reuni dan Halal Bi Halal IKA Gappembar

Mei 7, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Mata Jurnalis News, Kreatif by Ardi Muh Syadir, support by Ar Media Kreatif

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

Mata Jurnalis News, Kreatif by Ardi Muh Syadir, support by Ar Media Kreatif