Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Transaksi Narkoba Dengan Sopir, 3 Petani di Gowa Kembali Ditangkap Polisi

×

Transaksi Narkoba Dengan Sopir, 3 Petani di Gowa Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, GOWA – Pasca dilakukannya penangkapan terhadap 3 orang petani karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kembali Polres Gowa menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa.

Ketiga pelaku diamankan pada Jumat 26 Februari 2001 pukul 23.00 WITA di tiga lokasi berbeda. Mereka merupakan petani dan warga kecamatan Tinggimoncong serta Tombolo Pao Kab Gowa.

Ketiganya diamankan di Dusun Bontotangga Desa Kanreapia, Dusun Bontolebang Desa Kanreapia dan di Buluballea Kel.Pattapang Kec.Tinggimoncong saat melakukan transaksi narkoba.

Inisial dan peran dari tiga tersangka diantaranya Lel. MA (16) berperan sebagai Kurir dan pemakai lalu Lel.IF (22) berperan sebagai Bandar dan pakai selanjutnya Lel.MZ (23) berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik menjelaskan bahwa, Sabu yang dikuasainya dibeli dari bandar di Makassar kemudian dijual kepada para sopir mobil angkutan sayur seharga Rp 200 ribu pasca terima pesanan via chattingan.

Barang bukti yang berhasil diamankan personil Unit Intel Tombolo Pao berupa Shabu seberat 1.13 gram dan uang hasil penjualan Shbu sebesar Rp. 400 Ribu.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar konferensi pers didampingi kasat narkoba polres Gowa AKP. Maulud menjelaskan,” Shabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut. Shabu digunakan para untuk menambah kekuatan fisik disaat membawa mobil ke beberapa daerah, jelasnya

“Dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan penangkapan terhadap beberapa orang petani didaerah pedesaan beberapa waktu lalu di Kec Biringbulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 ttg narkotika dgn ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan,”Saya berharap para petani jangan mudah terpengaruh dengan narkoba karena akibatnya sangat fatal baik bagi kesehatan bahkan ekonomi keluarga dan imbas dari semua ini keluarga kita bisa jadi berantakan bila sudah terjerumus,” tegas AKBP Budi Susanto S.I.K.

(*)