Mata Jurnalis News, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 13 perkara di ruang sidang gedung DKPP RI Jakarta Pusat, Rabu (27/01/2021).
Salah satu yang telah dibacakan adalah perkara yang menyeret lima komisioner KPU Barru. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui streaming di laman Facebook DKPP.
KPU Barru diseret ke DKPP dengan tiga perkara sekaligus. Masing-masing perkara diadukan oleh Pengadu yang berbeda. Rinciannya, dua pihak dari pasagan calon (paslon) dan satu dari pengawas pemilu.
Perkara pertama dengan nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan paslon Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.
Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.Perkara kedua dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh paslon HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru. Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Barru.
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Meski diseret tiga perkara sekaligus, KPU Barru dinyatakan tidak memenuhi sebagian unsur berdasarkan putusan sidang DKPP yaitu hanya memutuskan dengan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, sementara itu DKPP menginstruksikan merehabilitas nama baik teradu yaitu Sarifuddin H Ukkas selaku ketua merangkaap anggota KPU Kabupaten Barru, beserta teradu muhammad Natsir Asikin dan teradu Abd.Syafah ,kemudian DKPP Hanya menjatuhkan sanksi peringatan pada Lilis Suriani dan Masdar masing – masing selaku anggota Kabupaten Barru.
(***)