Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home Jakarta

KPU Barru Diseret ke DKPP RI, Ini Hasilnya

Akbar by Akbar
Januari 29, 2021
KPU Barru Diseret ke DKPP RI, Ini Hasilnya
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 13 perkara di ruang sidang gedung DKPP RI Jakarta Pusat, Rabu (27/01/2021).

Salah satu yang telah dibacakan adalah perkara yang menyeret lima komisioner KPU Barru. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui streaming di laman Facebook DKPP.

KPU Barru diseret ke DKPP dengan tiga perkara sekaligus. Masing-masing perkara diadukan oleh Pengadu yang berbeda. Rinciannya, dua pihak dari pasagan calon (paslon) dan satu dari pengawas pemilu.

Perkara pertama dengan nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan paslon Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.

Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.Perkara kedua dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh paslon HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil.

Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru. Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Barru.

Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.

Meski diseret tiga perkara sekaligus, KPU Barru dinyatakan tidak memenuhi sebagian unsur berdasarkan putusan sidang DKPP yaitu hanya memutuskan dengan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, sementara itu DKPP menginstruksikan merehabilitas nama baik teradu yaitu Sarifuddin H Ukkas selaku ketua merangkaap anggota KPU Kabupaten Barru, beserta teradu muhammad Natsir Asikin dan teradu Abd.Syafah ,kemudian DKPP Hanya menjatuhkan sanksi peringatan pada Lilis Suriani dan Masdar masing – masing selaku anggota Kabupaten Barru.

(***)




Baca Juga

Gelar Rakor, Abustan AB Ajukan Konsep Tangani Underpass Rel Kereta Api di Barru
Jakarta

Gelar Rakor, Abustan AB Ajukan Konsep Tangani Underpass Rel Kereta Api di Barru

Februari 23, 2021
Gugatan Rival Ditolak MK, Suardi Saleh-Aska Mappe Sisa Tunggu Pelantikan
Jakarta

Gugatan Rival Ditolak MK, Suardi Saleh-Aska Mappe Sisa Tunggu Pelantikan

Februari 17, 2021
DPW Perempuan Bangsa Sulsel Gelar Raker di Hotel Remcy, Ini Hasilnya !
Politik

DPW Perempuan Bangsa Sulsel Gelar Raker di Hotel Remcy, Ini Hasilnya !

Desember 23, 2020
Bersama Forkopimda, Kapolres Gowa Pantau TPS di 3 Kecamatan
Kab. Gowa

Bersama Forkopimda, Kapolres Gowa Pantau TPS di 3 Kecamatan

Desember 9, 2020
Next Post
Tidak Menggunakan Masker, 15 Warga Gowa Terjaring Operasi Yustisi

Tidak Menggunakan Masker, 15 Warga Gowa Terjaring Operasi Yustisi

Discussion about this post

Baca Juga.

Luar Biasa, Dua Dosen PBA FAI Unismuh Terdaftar Sebagai Pengajar Nasional 

Luar Biasa, Dua Dosen PBA FAI Unismuh Terdaftar Sebagai Pengajar Nasional 

Desember 23, 2020
Ternyata, Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Bagi Nasruddin Abdul Muttalib

Ternyata, Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Bagi Nasruddin Abdul Muttalib

Oktober 22, 2020

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Februari 3, 2021
Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Januari 29, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.