Mata Jurnalis News, JAKARTA — Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7) dan berakhir pada hari ini. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali dan lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu.
Dan Presiden Joko Widodo pun mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Melalui konferensi pers virtual, Selasa 20 Juli 2021 malam, dari Istana Negara di Jakarta. Setelah itu, jelas Kepala Negara, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021.
“Jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” jelasnya dalam konferensi pers.
(**)