Iklan
Jakarta

MUI Pusat Anugerahi Abd. Aziz Penghargaan Penegak Hukum Sahabat Dhuafa

×

MUI Pusat Anugerahi Abd. Aziz Penghargaan Penegak Hukum Sahabat Dhuafa

Sebarkan artikel ini
Abd. Aziz, menerima penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (dok ist)

JAKARTA, Matajurnalisnews.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, menerima penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat atas komitmennya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat miskin dan kaum dhuafa di Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin yang menjadi bagian dari rangkaian Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Abd. Aziz yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) dinilai memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Piagam penghargaan bernomor Ket-2025-15/DP-MUI/VI/2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI, Kiai Muhammad Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan.

Usai menerima penghargaan, Abd. Aziz mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran MUI yang telah memberikan apresiasi atas pengabdiannya di bidang bantuan hukum.

“Penghargaan ini menjadi amanah bagi saya untuk terus hadir memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang selama ini kesulitan memperoleh akses keadilan,” ujar Abd. Aziz.

Ia mengungkapkan, sebelum acara dimulai dirinya sempat berbincang dengan Ketua Umum MUI. Bahkan seusai menerima penghargaan, ia juga mendapat ucapan selamat dari Menteri Agama.

Menurut Abd. Aziz, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas dirinya, tetapi merupakan penghormatan bagi seluruh relawan hukum dan masyarakat yang selama ini bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi kelompok rentan.

“Penghargaan ini bukan milik saya semata, tetapi milik seluruh relawan hukum yang terus bekerja mendampingi masyarakat kecil agar memperoleh hak-haknya di hadapan hukum,” katanya.

Selama ini, Abd. Aziz aktif memberikan pendampingan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Ia juga terlibat dalam berbagai advokasi terkait tata kelola sumber daya alam serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Timur dan Provinsi Riau.

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan membela masyarakat karena praktik korupsi berdampak langsung terhadap hak-hak dasar rakyat, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan.

“Saya meyakini hukum adalah hak setiap warga negara. Karena itu, masyarakat miskin tidak boleh takut menyampaikan pengaduan ataupun memperjuangkan hak-haknya. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI, Wahyuddin Adam, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para penegak hukum yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin dan kaum dhuafa.

Menurutnya, keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara sehingga tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.

Dalam proses penilaian, MUI menggunakan sejumlah indikator, yakni integritas sebesar 20 persen, kepedulian sosial 25 persen, inovasi 15 persen, dampak dan manfaat 25 persen, serta kolaborasi dan keberlanjutan 15 persen.

Penghargaan diberikan kepada penerima dari kategori perorangan dan kelembagaan. Untuk kategori perorangan meliputi hakim, jaksa, polisi, advokat, akademisi hukum, penyuluh hukum, paralegal, hingga tokoh masyarakat. Sementara kategori kelembagaan mencakup pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga bantuan hukum, fakultas hukum, pemerintah daerah, lembaga zakat dan wakaf, serta organisasi kemasyarakatan.

Adapun dewan juri dalam penilaian penghargaan tersebut terdiri atas Ketua Bidang Hukum MUI Wahyuddin Adam, Dekan UIN Jakarta Muhammad Maksum, Wasekjen MUI M. Ihsan Tanjung, Komisioner BAZNAS Neyla Saida Anwar, Kepala BPHN Min Usihen, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Head of News Production Metro TV Ahsanul Ato, Executive Producer sekaligus Sekretaris Redaksi tvOne Sera Savira, Head of Creative and Business Division Tempo TV Dony Putro Herwanto, serta News Director Kompas TV Yogi Arief Nugraha.

Editor: Aisyah