MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah mendatangi Markas Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Senin sore.
โBenar, hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,โ kata AKBP Jufri.
Usai menjalani pemeriksaan, Husniah terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Polda Sulsel.
Perkara yang menjerat Husniah berawal dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka terkait dugaan penampungan dana yang berhubungan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Seiring perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum kemudian menetapkan Husniah dan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah pengembang yang berkaitan dengan proses perizinan dan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dalam pengurusan PBG. Penyidik juga menelusuri dugaan permintaan sejumlah uang untuk setiap unit rumah yang dibangun.
Selain sektor perumahan, penyidik turut mendalami dugaan permintaan dana dalam proses perizinan usaha minimarket, pemberian potongan harga properti, hingga permintaan sponsor untuk kegiatan daerah.
Penyidikan juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi salah satu persyaratan bagi pengembang sebelum melanjutkan tahapan pembangunan.
Berbagai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, keterkaitan setiap pihak, serta kemungkinan penggunaan hasil tindak pidana dalam perkara TPPU.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terperinci mengenai masa penahanan awal yang diterapkan terhadap Husniah maupun agenda pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan penyidik.
Penahanan terhadap Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan kegiatan usaha.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penahanan tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.
Pembuktian atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah











