MAROS, Matajurnalisnews.com – Tim penasihat hukum terpidana Sainuddin bin Sateng resmi mengadukan dugaan keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Pengaduan tersebut disampaikan setelah klien mereka dinilai telah menjalani seluruh masa pidana sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan, namun hingga kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kuasa hukum Sainuddin menjelaskan, kliennya mulai menjalani masa penahanan sejak 26 Mei 2025.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Mrs, Sainuddin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
“Di dalam amar putusan secara tegas disebutkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Asri tim penasihat hukum dalam keterangannya pada Selasa, (2/6/26).
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5943 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, tim kuasa hukum menilai masa pidana kliennya secara hukum telah berakhir pada 26 Mei 2026.
Meski demikian, hingga pengaduan dilayangkan, Sainuddin disebut masih menjalani masa penahanan di Lapas Maros karena dokumen administrasi dan berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi belum diterbitkan.
Menurut kuasa hukum, mereka menghormati kewenangan kejaksaan sebagai institusi yang bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, keterlambatan administrasi yang berpotensi menunda pembebasan seseorang yang telah menyelesaikan masa hukumannya dinilai sebagai persoalan serius.
“Persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara yang harus dijamin oleh negara,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejati Sulsel, Komisi Kejaksaan RI, dan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap dugaan keterlambatan pelaksanaan putusan tersebut.
Mereka juga berharap adanya langkah cepat dari pihak terkait guna memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum mengingatkan agar tidak terjadi kondisi over stay narapidana akibat lambannya proses administrasi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian sehingga tidak ada warga negara yang dirugikan akibat keterlambatan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan,” tutupnya.
Sementara itu Mona Lasisca Sugiyanto Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengatakan Sainuddin kini sudah dikirim ke lapas.
“Sudah saya kirim ke Lapas,” Tegasnya saat dikonfirmasi Rabu, (3/6/26) siang tadi.











