BARRU, Matajurnalisnews.com – Dugaan aktivitas tambang batu bara tanpa izin ditemukan di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Temuan itu berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi pada Minggu (5/7/2026) lalu. Di kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator terparkir di area perbukitan.
Di sekitar lokasi juga tampak bekas pengerukan tanah serta tumpukan batu yang memperlihatkan lapisan batu bara.
Sebagian material batu bara diduga telah diangkut keluar dari lokasi. Bentang alam di kawasan tersebut pun terlihat mengalami perubahan.
Sebagian lereng gunung tampak telah terbelah akibat aktivitas pengerukan, dengan jejak galian yang terlihat di beberapa titik.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan adanya aktivitas tambang tersebut.
Menurutnya, material batu bara diduga sudah diangkut keluar dari lokasi untuk dijual. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penjualannya.
“Setahu saya, tadi ada tiga truk yang keluar membawa batu bara. Tapi saya tidak tahu dijual ke mana,” ujarnya, Kamis (16/7/26).
“Saya juga heran kenapa bisa ada penambangan,” tambahnya.
Sedangkan Iptu Sahabuddin Kapolsek Pujananting saat dikonfirmasi Wartawan pada Selasa (14/7) mengatakan aktifitas penambangan batu bara di wilayah tersebut sudah ditutup.
“Sudah ditutup itu sama warga, beberapa anggota dampingi kemarin jadi sudah tidak ada lagi itu aktifitas tambang disana,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan pengelolaan maupun penanggung jawab aktivitas tersebut. Status perizinan kegiatan penambangan juga masih belum dapat dipastikan.
Apabila terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan kaidah pertambangan yang baik.
Hingga saat ini, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tambang, Pemerintah Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.











