MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Sejumlah warga di Kota Makassar Sulsel memprotes mekanisme penagihan retribusi sampah yang dilakukan oleh ketua RT dengan menggunakan kuitansi biasa.
Warga menilai cara tersebut tidak transparan dan menimbulkan keraguan terkait keabsahan pembayaran.
Penagihan yang dilakukan secara langsung ke rumah warga itu disebut tidak disertai bukti resmi dari instansi pemerintah, seperti karcis atau kuitansi berlogo dinas terkait.
“Belum keluar kuitansi dari kecamatan, katanya pak lurah pake ini saja dulu kuitansi biasa,” ujar Arfah salah satu RT di Wilayah Tallo.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan apakah dana yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kami tidak menolak membayar retribusi sampah, tapi harus jelas dasar hukumnya dan bukti resminya. Kalau hanya kuitansi biasa, kami jadi ragu,” ujar salah satu warga Buloa, pada Jumat (3/4/2026).
Sudah bulan ketiga ini kami dapat kuitansi biasa tidak ada logo, kalau memang bayar kenapa lama sekali proses pembuatan kuitansi resminya.
Selain itu, warga juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait besaran tarif maupun aturan penarikan retribusi tersebut. Hal ini semakin memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau seperti ini kami ragu. Apalagi retribusi berbeda RT sebelah 10 ribu sedangkan RT ku 15 ribu padahal kita satu RW ,” terangnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait dapat segera turun tangan untuk memberikan penjelasan sekaligus menertibkan mekanisme penagihan agar sesuai prosedur dan lebih transparan.
Sedangkan Camat Tallo, Kota Makassar saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan.


















