Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Jakarta

PB Muaythai Indonesia Bekukan Pengurus Provinsi Sulsel, Tunjuk Plt untuk Jalankan Organisasi

×

PB Muaythai Indonesia Bekukan Pengurus Provinsi Sulsel, Tunjuk Plt untuk Jalankan Organisasi

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

JAKARTA, Matajurnalisnews.com โ€” Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) resmi memberhentikan sementara kepengurusan Muaythai Provinsi Sulawesi Selatan dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna memastikan roda organisasi tetap berjalan. Selasa, 31 Maret 2026

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno dan evaluasi internal PBMI terhadap kinerja dan kepatuhan pengurus daerah. Langkah ini merujuk pada Anggaran Dasar Muaythai Indonesia, khususnya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 2 huruf e dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ketua Umum PBMI, AA LaNyalla Mattalitti, menyampaikan bahwa pembekuan dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Muaythai Provinsi Sulawesi Selatan.

โ€œKepengurusan Muaythai Provinsi Sulawesi Selatan kami bekukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan,โ€ ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PBMI telah mengeluarkan surat keputusan resmi terkait penunjukan pelaksana tugas. Plt yang ditunjuk diharapkan dapat menjalankan fungsi organisasi secara sementara, sekaligus mempersiapkan proses pemilihan kepengurusan yang baru.

โ€œPenunjukan pelaksana tugas ini bertujuan agar roda organisasi tetap berjalan serta mempersiapkan pelaksanaan pemilihan pengurus definitif,โ€ tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pembinaan atlet Muaythai di Sulawesi Selatan tetap berjalan optimal di tengah masa transisi kepemimpinan.

PBMI juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan organisasi dan menjaga profesionalitas dalam pengelolaan cabang olahraga Muaythai di seluruh Indonesia.

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan