Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Barru

Jambret Lansia di Barru, Pelaku Ditangkap Setelah Buron 5 Hari

×

Jambret Lansia di Barru, Pelaku Ditangkap Setelah Buron 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Barru didampingi jajaran kepolisian saat menggelar koferensi pers pengungkapan kasus jambret yang menyasar lansia di aula Mako Polres Barru. Jumat (26/12/2025)
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

BARBU, Matajurnalisnews.com – Polisi menangkap pelaku jambret yang menyasar lansia di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku, MF alias F (24), memantau korban sejak dari area perbankan sebelum beraksi di jalan sepi.

“Korban, St. Saenab (67), pensiunan ASN, diikuti pelaku F dari arah belakang saat pulang dari Bank BRI.” ujar IPTU Akbar Kasat Reskrim Polres Barru saat gelar konferensi pers pada Jumat, (26/12/25) di Aula Mako Polres Barru.

Lanjut ia katakan, Pelaku mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor.

“Bekat Rekaman CCTV Ciri-ciri Pelaku akhirnya di ketahui merupakan seorang Kurir dan berhasil diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru setelah buron 5 hari.” terangnya.

Akbar, menambahkan, Barang bukti yang disita antara lain handphone Oppo A9, dompet kain berisi uang tunai, sepeda motor Yamaha Nmax, helm, jaket, dan tas ransel.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim Barru.

Iklan