Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Gowa

Dikonfirmasi Terkait Dana Media, Diskominfo SP Gowa Diduga Tidak Transparan

×

Dikonfirmasi Terkait Dana Media, Diskominfo SP Gowa Diduga Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

Gowa, Sulsel โ€” Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mengalokasikan dana sebesar Rp 1.193.015.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan publikasi dan layanan informasi publik.

Dana ini disebut akan digunakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media โ€” mulai dari media cetak, elektronik, digital hingga media sosial โ€” sebagai bentuk penguatan transparansi dan komunikasi publik.

Namun, di balik niat mulia tersebut, Diskominfo Gowa justru enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk daftar media rekanan dan detail kerja samanya.

Rincian Anggaran Fantastis Tanpa Keterangan Jelas
Dokumen penganggaran menunjukkan 12 pos anggaran yang membentuk total Rp1.193.015.000, namun hingga saat ini tidak dijelaskan secara rinci untuk kegiatan apa saja dana itu digunakan. Berikut ini daftar sebagian besar rincian anggarannya:

Rp 39.310.000

Rp 5.000.000

Rp 400.000.000

Rp 75.000.000

Rp 37.500.000

Rp 55.000.000

Rp 11.205.000

Rp 15.000.000

Rp 150.000.000

Rp 22.500.000

Rp 377.500.000

Rp 5.000.000

Iklan

Tidak satu pun dari poin tersebut dijelaskan apakah digunakan untuk iklan layanan masyarakat, advertorial, penguatan sosmed, atau kegiatan lainnya. Hal ini memicu kecurigaan publik, apalagi jika mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan.

Permintaan Informasi Publik Tak Kunjung Dijawab
Surat resmi permohonan informasi publik telah dilayangkan kepada PPID Diskominfo Gowa, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam surat tersebut, pemohon meminta informasi terkait:

Daftar media penerima dana publikasi dan nominalnya

Bentuk kerja sama dengan masing-masing media

Salinan kontrak atau MoU

Laporan realisasi anggaran dan evaluasi kinerja belanja publikasi

Namun hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Gowa belum memberikan satu pun tanggapan resmi. Padahal, Pasal 22 UU KIP mewajibkan badan publik menjawab permintaan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Dugaan Adanya Media Titipan dan Skema Tertutup
Ketiadaan transparansi menimbulkan dugaan adanya praktik “media titipan” โ€” yaitu media yang mendapat jatah dana publikasi tanpa melalui prosedur terbuka, seperti verifikasi Dewan Pers, kepesertaan e-Katalog, atau proses lelang di LPSE.

Ketua Umum APKAN RI (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI), Dedy Setiady Toding, meminta agar Diskominfo Gowa segera membuka seluruh data kerja sama media. Menurutnya, keterbukaan adalah langkah penting untuk mencegah korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

โ€œJangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat, harus terbuka dan diawasi publik,โ€ tegas Dedy.

Reaksi Aktivis dan Penggiat Transparansi

Sejumlah aktivis dan warga Gowa menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup Diskominfo. Mereka mendesak Pemkab Gowa bersikap profesional dan mematuhi aturan tentang informasi publik.

โ€œIni preseden buruk. Bagaimana masyarakat mau percaya jika informasi dasar saja ditutup-tutupi?โ€ kata salah satu aktivis yang menolak disebutkan namanya.

Jika dalam waktu dekat Diskominfo SP Gowa tidak merespons permohonan informasi, sengketa informasi dapat dilayangkan ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk ditindaklanjuti.