Iklan
Iklan
Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Melapor Dibegal, Kanit Reskrim: Korban Ternyata Berkawan Dengan Pelaku

×

Melapor Dibegal, Kanit Reskrim: Korban Ternyata Berkawan Dengan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Motor NMAX yang digunakan membeli Sabu (dok Ist)
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

Makassar – Reza (21) bersama Haidir (22) warga Jl Al-Markaz Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban begal oleh 7 orang pria tak dikenal.

Bahkan berita tersebut viral di media sosial. Usut punya usut, Reza ternyata berbohong jika dirinya dibegal .

Parahnya lagi untuk menyakinkan dirinya betul-betul dibegal iya nekat membuat laporan polisi Nomor: LP / 150 V / 2025 SPKT / Polsek Tallo / Polrestabes Makassar / Polda Sulsel.

“Kasus begal yang terjadi di terowongan Jl Teuku umar itu settingan. Korban dan pelaku ternyata sudah saling kenal,” ujar Iptu Saiful kepada matajurnalisnews.com Jumat (30/5/25).

Jadi, Lanjut Saiful, Reza sempat melaporkan bahwa dirinya dibegal motor yang dikendarai nopol DD4935QJ dan Handphone merek Oppo A18 milik bosnya dibawah kabur begal.

“Saat itu Reza hendak meminjam Motor milik bosnya dengan alasan untuk membeli rokok. Tidak lama kemudian terdengar kabar bahwa dirinya dibegal dan Motor dan Handphone milik bosnya dibawah kabur.” Terangnya.

“Setelah kami tangkap ternyata pelaku juga bernama Reza (22). Saat kami memeriksa Pelaku dan Korban ternyata berkawan dengan pelaku dan Laporan bahwa dirinya dibegal itu hanyalah setingan.” Beber Saiful.

Saiful terangkan, dari pengakuan mereka, motor yang digunakan ternyata dipake untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan di tempat sepi.

“Saat asik berpesta sabu, tiba-tiba muncul beberapa orang tak dikenal membuat Reza dan Hadir Panik dan meninggalkan kendaraan bosnya bersama Reza (Dilaporkan Begal).” tambahnya.

Lebih jauh Saiful terangkan, Karena panik ditelpon terus sama bosnya. Reza membuat skenario dengan membuat laporan polisi bawah dirinya telah dibegal.

“Ternyata motor itu ada sama Reza terduga pelapor. Sedangkan barang bukti sabu yang mereka beli sudah tidak ada,” paparnya.

Atas perbuatannya ketiga Pelaku kami amankan, dengan alasan memberikan keterangan palsu dan meresahkan warga.

“Pelaku dijerat pasal Pasal 220 KUHP atas keterangan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. ” Tutup Kanit Reskrim Polsek Tallo.

Iklan