BARRU, Matajurnalisnews.com – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setiap alokasi anggaran harus memiliki sasaran yang jelas, terukur, serta memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah yang Terintegrasi dengan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Hotel Mercure, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 170 peserta yang terdiri atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para Pengguna Anggaran, Staf Ahli, Asisten Setda Barru, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kepala Subbagian Program di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
Hadir sebagai narasumber dari Tim Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Novia Anisa Kusworo Putri, S.T., M.T., bersama Aji Laksana.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran janji pembangunan pemerintah daerah yang harus diwujudkan secara terukur sejak tahun pertama hingga tahun kelima kepemimpinan.
Karena itu, seluruh tahapan penyusunan APBD harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan memastikan setiap program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah yang direncanakan dan dibelanjakan melalui APBD harus memiliki manfaat yang jelas, sasaran yang terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati selanjutnya menyampaikan lima penekanan utama yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran perangkat daerah dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pertama, memastikan konsistensi dan keterpaduan perencanaan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana kerja perangkat daerah, KUA-PPAS hingga rancangan APBD.
Kedua, mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama dalam proses perencanaan dan penganggaran. Bupati mengingatkan agar tidak ada program atau kegiatan sisipan di luar perencanaan yang telah ditetapkan melalui sistem. Seluruh tahapan juga harus memperhatikan ketentuan dan batas waktu penetapan APBD.
Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah dengan mengarahkan anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dasar, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Keempat, mengedepankan transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh pimpinan perangkat daerah diingatkan untuk menjalankan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.
“Saya menempatkan Ibu dan Bapak di jabatan saat ini tanpa mahar apa pun. Yang saya tuntut hanyalah kinerja nyata,” ungkapnya.
Kelima, memperkuat sinergi dan menghilangkan ego sektoral antarperangkat daerah. Para pimpinan OPD diminta terlibat langsung dalam mengawal perencanaan, memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, serta membangun koordinasi dan kepedulian terhadap seluruh jajaran di unit kerja masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan harapannya agar kapasitas fiskal Kabupaten Barru terus meningkat. Ia mengungkapkan bahwa postur APBD pada awal kepemimpinannya berada di kisaran Rp.766 miliar dan berharap ke depan dapat berkembang hingga menembus Rp.1 triliun.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru, Jamaluddin, S.Sos., M.H., dalam laporannya selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang terintegrasi dengan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh aparatur pengelola keuangan daerah semakin memahami aspek teknis perencanaan dan penganggaran, sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, sesuai regulasi, dan tepat waktu.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah











