Matajurnalisnews.com – Kabupaten Bulukumba selalu bangga dengan julukannya sebagai serambi selatan Sulawesi Selatan. Narasi tentang pasir putih Pantai Bira yang memukau dan mahakarya perahu Pinisi di Tanah Beru terus diagungkan untuk menarik wisatawan.
Namun, sebagai pemuda asli Bulukumba yang kini sedang menempuh studi di Makassar, saya melihat ada kontras yang sangat menyakitkan di balik dinding-dinding promosi pariwisata yang megah itu. Kampung halaman kita sebenarnya sedang menimbun bom waktu ekologis yang sangat mengerikan. Bom waktu itu bernama sampah, dan daya ledaknya kini teramat nyata: mampu menyeret jajaran kepala daerah ke ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bukanlah sekadar regulasi administratif yang bisa diselesaikan dengan denda tipis. Pasal 40 dan 41 undang-undang ini secara eksplisit mengancam kepala daerah yang lalai mengelola sampah dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun jika kelalaian tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan berat.
Di bawah pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belakangan ini, aturan ini menjadi instrumen hukum yang menakutkan bagi para pemimpin daerah. Dan jika KLH mencari contoh paling otentik dari sebuah kelalaian sistemik, mereka cukup menengok Kabupaten Bulukumba.
Rapor pengelolaan sampah di Bulukumba saat ini bukan lagi sekadar merah, melainkan sudah masuk dalam fase darurat. Berdasarkan laporan investigasi lingkungan dari Mongabay Indonesia, dengan estimasi timbulan sampah harian mencapai 300 ton, hanya sekitar 40 ton yang benar-benar masuk dan dikelola resmi di TPA Borong Manempa.
Angka ini menyajikan potret ironis: hanya 12 persen sampah yang terkelola resmi, sementara 88 persen sisanya tidak dikelola alias tercecer bebas di lingkungan, dibakar, atau langsung mengalir ke ekosistem air. Dampak buruk tata kelola TPA ini bahkan terekam dalam riset kesehatan Jurnal Sains dan Kesehatan Teknologi, yang mengidentifikasi adanya infeksi jamur kuku parah pada mayoritas petugas pengangkut sampah akibat buruknya sanitasi dan fasilitas pelindung di TPA Borong Manempa.
Lalu, ke mana perginya 88 persen sisa sampah lainnya? Jawabannya ada di ekosistem perairan kita. Riset dan penyusuran lapangan dari Aliansi Komunitas Sungai (AKSI) Bulukumba yang dipublikasikan oleh Pelakita.id menemukan sedikitnya 87 titik buangan sampah liar di sepanjang aliran Sungai Bialo, Kecamatan Gantarang. Sungai Bialo telah dipaksa turun kasta dari sumber kehidupan menjadi tempat pembuangan akhir raksasa yang terus-menerus memuntahkan jutaan ton sampah rumah tangga dan plastik kemasan langsung ke laut.
Krisis ekologis ini tidak boleh terus dibiarkan menggerogoti urat nadi ekonomi daerah kita. Pesisir Bira dan industri Pinisi Tanah Beru adalah magnet devisa. Jika 88 persen sampah ini terus dibiarkan bermuara ke laut, penurunan citra pariwisata Bulukumba hanyalah masalah waktu. Lebih dari itu, tumpukan plastik di Muara Sungai Bialo bukan lagi sekadar merusak pemandangan.
Kajian ilmiah dari Poltekkes Kemenkes Makassar menyoroti bahwa pelayanan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup masih terpusat di perkotaan, menyebabkan wilayah pedesaan dan destinasi pantai seperti Kawasan Pesisir Wisata tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai. Akibatnya, ekosistem laut tercemar berat dan memicu ancaman kesehatan nyata bagi masyarakat pesisir melalui risiko kontaminasi mikroplastik pada ikan tangkapan nelayan yang dikonsumsi warga sehari-hari.
Sebagai mahasiswa yang belajar di Makassar, saya melihat kontras yang nyata. Kota Makassar yang sempat terancam pidana akibat masalah TPA, langsung bergerak cepat melakukan reformasi total demi lolos dari sanksi hukum. Sementara di Bulukumba, krisis ini diperparah oleh mandeknya regulasi di tingkat bawah. Penumpukan sampah liar di Sungai Bialo secara hukum menjadi bukti kegagalan pemerintah desa dalam menjalankan amanat Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa.
Sebagaimana diulas dalam catatan Kompasiana, pengelolaan lingkungan dan pembangunan Bank Sampah sama sekali belum menjadi skala prioritas dalam perencanaan maupun alokasi anggaran belanja desa. Sementara itu, di hulu, korporasi terus membanjiri pasar dengan kemasan sekali pakai tanpa pernah dituntut kewajibannya oleh pemda untuk menarik kembali sampah tersebut (take-back policy) sesuai regulasi nasional.
Pemda Bulukumba sebenarnya tidak perlu panik mencari anggaran triliunan untuk lolos dari jerat pidana ini. Kuncinya ada pada kemauan politik (political will) untuk mengaktifkan kembali Perbup Nomor 11 Tahun 2019. Bupati harus berani menginstruksikan seluruh kepala desa untuk mengalokasikan minimal 5 hingga 10 persen Dana Desa khusus untuk infrastruktur pengolahan sampah berbasis komunitas (TPS3R) dan Bank Sampah. Di saat yang sama, kita sebagai masyarakat dan pemuda Bulukumba juga harus berhenti menjadi penonton yang pasif. Langkah memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri dari dapur rumah adalah benteng pertama untuk menahan laju kerusakan Sungai Bialo.
Secara hukum, unsur “kelalaian yang dilakukan terus-menerus” dalam Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah telah terpenuhi secara sempurna di Bulukumba. Pemerintah daerah tidak bisa berdalih tidak tahu ketika 88 persen sampah warganya merusak ekosistem. Sudah saatnya KLH dan Bareskrim Polri menghentikan jalur damai birokrasi di Bulukumba. Jika kepala daerahnya tidak bisa dipaksa bergerak oleh kesadaran ekologis, maka biarkan jeruji besi dari Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang memaksanya. Penegakan hukum pidana lingkungan harus segera dimulai, sebelum surga wisata ini benar-benar berubah menjadi tempat pembuangan sampah raksasa yang permanen.
Wartawan: Ahmad Rifai, Editor: Aidha











