Polisi

Penyidik Bantah Bawa Kabur Uang Titipan, SK Sebut Dana Dibagi Dua dengan Eks Kanit

×

Penyidik Bantah Bawa Kabur Uang Titipan, SK Sebut Dana Dibagi Dua dengan Eks Kanit

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (dok ist)

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Oknum mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SB diduga membawa kabur sejumlah uang milik terlapor berinisial LS atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Dari data yang kami peroleh SB diketahui telah purna tugas pada tahun 2025 .

Kasus ini bermula saat seorang warga bernama RM melaporkan LS atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

RM mengaku geram lantaran uang yang dipinjam LS sebesar Rp30 juta tak kunjung dikembalikan. Uang tersebut, menurut RM, digunakan LS untuk pengurusan perkara di Polres Gowa pada 2019 lalu agar dirinya dapat dibebaskan.

RM mengaku menyerahkan uang tersebut di Polres Gowa dengan harapan persoalan hukum yang menimpa LS dapat segera diselesaikan.

Namun, saat RM meminta pengembalian uang tersebut, LS disebut tidak kunjung menyelesaikannya. Akibatnya, RM melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tallo Makassar.

Saat dikonfirmasi, Aipda Dedi Irfanto yang sebelumnya menangani perkara tersebut mengatakan proses kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih lidik prosesnya, karena anggota di Polres Gowa juga perlu diambil keterangannya untuk memperjelas semuanya,” ujar Dedi Wartawan pada Selasa (9/6/26) malam.

Dedi juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi bertugas sebagai penyidik di Polsek Tallo.

“Saya bukan lagi penyidik pak, saya sudah pindah ke Polsek Tamalanrea Makassar,” ungkapnya.

Terkait tudingan membawa kabur uang barang bukti senilai Rp14 juta, Dedi membantah hal tersebut.

“Ah tidak benar sangkaan itu. Jadi LS sebenarnya ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bertahap. Makanya dia titip sama saya senilai Rp4 juta,” ucapnya.

Menurut Dedi, uang Rp10 juta yang dipersoalkan bukan dititipkan oleh LS, melainkan oleh seorang perempuan berinisial SK.

“SK yang bawa, katanya dititip. Jadi saya titipkan. Tidak lama kemudian SK datang lagi meminta uang itu, jadi saya berikan. Kalau yang Rp4 juta itu LS yang bilang pakai saja dulu uang itu,” tuturnya.

Dedi menegaskan bahwa dirinya menyerahkan kembali uang Rp10 juta tersebut kepada SK karena yang bersangkutan meminta kembali uang tersebut.

“Jelas saya kasih, karena itu uang SK sendiri yang kasihkan ke saya. Karena SK minta kembali uang itu, makanya saya berikan karena melalui dia yang kasih ke saya,” tegas Dedi.

Sementara itu, SK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa uang tersebut telah dibagi dua dengan SB yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo.

“Iyo, ku bagi dua ki sama (Eks) Pak Kanit Reskrim Polsek Tallo,” imbuhnya.

SK juga mengaku pernah menyampaikan kepada RM bahwa uang Rp14 juta tersebut telah digunakan olehnya seorang diri.

“Sudah kutanya juga itu RM, saya semua yang pakai itu uang. Tapi kayaknya RM tidak percaya itu,” katanya.

SK menuturkan bahwa sebelumnya dirinya mengambil uang tersebut di rumah LS dan sempat membawanya kepada RM. Namun, RM disebut menolak menerima uang tersebut karena nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan.

“Saya pergi ambil itu uang, lalu saya bawakan ke RM, tapi ditolak. Cukup dulu katanya baru mau diambil,” ujarnya.

Karena RM tidak bersedia menerima uang tersebut, SK mengaku kemudian membagi uang Rp10 juta itu bersama SB yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo.

“Tidak mau diambil, jadi kubagi dua sama Pak Kanit. Dia juga tahu karena saya tanya dulu,” kata SK.

Menurut SK, persoalan tersebut terus berlarut karena ada pihak lain yang memengaruhi pemikiran RM.

“Begitu memang kalau ada yang meracuni. Karena selama ada saya tidak pernah dibahas. Bahkan yang ratusan juta tidak dipedulikan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan uang tersebut.