BARRU, Matajurnalisnews.com โ Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di kawasan Masjid Agung Barru akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah kembali melakukan aksi kejahatan.
Pelaku berinisial AA diamankan warga saat mencoba mencuri di sebuah toko di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kamis (3/4/26). Warga yang curiga langsung mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Barru, Akbar, mengatakan pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
โPelaku diamankan saat mencoba melakukan pencurian kembali. Ia sempat dikejar warga sebelum kami lakukan penangkapan,โ kata Akbar dalam keterangan pers, Minggu (5/4/2026) kemarin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Agung Barru pada 9 Desember 2024. Saat itu, korban kehilangan kendaraannya usai melaksanakan salat Subuh berjamaah.
“Korban yang tidak menemukan motornya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.” Kata Akbar.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim Resmob sempat melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pinrang menggunakan motor hasil curian.” Terangnya.
Pelarian pelaku berakhir setelah kembali beraksi di wilayah Mallusetasi dan dipergoki warga.
“Aks pelaku akhirnya gagal setelah di pergoki warga saat hendak melakukan aksi serupa di wilayah Mallusetasi.” Tambahnya.
Menurut Akbar, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan.
โModusnya menggunakan kunci palsu,โ bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau serta satu buah kunci palsu.
“Adapun barang bukti yang kami amankan, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau serta satu buah kunci palsu saat melakukan aksinya.” jelasnya.
AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp. 500.000 juta rupiah.
“Atas perbuatannya Palaku dikenakan pasal 477 ayat 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga lima ratus juta rupiah” Tutup Akbar.
















