Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Satreskrim Polres Barru Rekontruksi Kasus Penganiayaan Parang, Pelaku Peragakan 10 Adegan

×

Satreskrim Polres Barru Rekontruksi Kasus Penganiayaan Parang, Pelaku Peragakan 10 Adegan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Barru memperagakan rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang melibatkan tersangka A alias S (45) terhadap S (40) di halaman belakang Mako Polres Barru, Senin (19/01/2026)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ
๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 273.297 kali

BARRU, Matajurnalisnews.com Satreskrim Polres Barru gelar rekonstruksi kasus penganiyaan menggunakan parang di Desa Gattareng, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat, (26/12/25) lalu.

Rekonstruksi itu dilakukan di Halaman belakang Mako Polres Barru pada Senin, (19/1/26) pukul 16.10 WITA .

Dimana Pelaku A alias S (45) memperagakan 10 adegan sebelum melakukan penyerangan terhadap Sapri alias Sape (40) menggunakan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dibagian kepala.

IPTU Sulpakar, Kasi Humas Polres Barru menerangkan kekerasan itu bermula saat pelaku sedang minum- minuman tradisional jenis tuak (ballo) di salah satu rumah rekannya di dusun Lempang Gattareng.

“Kekerasan tersebut terjadi pada Jumat 26 Desember 2025 lalu di rumah rekannya berinisial R. Dimana saat itu pelaku sedang minum tuak bersama rekannya.” katanya

Setelah itu, Lanjut Sulpakar, Pelaku memanggil Korban untuk gabung meminum tuak bersama rekannya.

Setelah itu korban menolak untuk menghabiskan tuak hingga terjadi cekcok. Tambahnya.

“Setelah cek-cok pelaku akhirnya menyerang korban menggunakan parang dibagian kepala hingga terluka,” tegasnya.

Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pujananting. Tambahnya

“Jadi ada 10 adegan yang telah diperagakan. Sengaja dilakukan di Halaman polres baru demi keselamatan pelaku dari amukan keluarga korban.” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 446 ayah (1) KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 6 Bulan