BARRU, Matajurnalisnews.com – Unit Patroli Polsek Barru membubarkan pesta minuman keras jenis tuak di Jalan H. Lanakka, Barru, Sulsel pada Selasa (13/1/2026) dini hari. Pembubaran dilakukan setelah mendapat laporan warga yang merasa terganggu.
“Benar, dini hari tadi personel Polsek Barru membubarkan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak di salah satu rumah di Jalan H. Lanakka,” kata Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar kepada wartawan.
Setelah itu, lanjut Sulpakar, Petugas memberikan teguran dengan membuang tuak dan membubarkan kegiatan tersebut.
“Apalagi mereka juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan minum tuak di rumah tersebut,” tambahnya.
Selain membubarkan pesta miras, petugas patroli juga melakukan kontrol keamanan di sejumlah lokasi perumahan di beberapa titik wilayah Polres Barru.
“Tidak hanya itu, petugas juga berkeliling di beberapa perumahan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup IPTU Sulpakar.












