Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Residivis Asal Bontang, Didor Polisi Usai Gasak 2 Toko Elektronik di Barru

×

Residivis Asal Bontang, Didor Polisi Usai Gasak 2 Toko Elektronik di Barru

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Barru meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial RO (39), warga Bontangd, Kalimantan Selatan. RO, seorang residivis, beraksi di 2 lokasi di Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ
๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 365.731 kali

BARRU, Matajurnalisnews.com – Sat Reskrim Polres Barru meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial RO (39), warga Bontangd, Kalimantan Selatan. RO, seorang residivis, beraksi di 2 lokasi di Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).

RO membobol toko elektronik di Jl Jendral Sudirman dan angkringan di Jl Merdeka, menggasak barang-barang berharga. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa membobol toko elektronik di Jl Jendral Sudirman, mencuri 9 HP, 4 speaker, dan uang Rp 20 juta.” Kata IPTU Akbar Kasat Reskrim Polres Barru kepada saat konferensi Pers pada Selasa (30/12/25)

Lanjut IPTU Akbar, sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di angkringan Jl Merdeka Sumpang Binagae Barru, dengan menggasak TV, resever, karpet, dan tikar.

Ia juga katakan pelaku berhasil ditangkap setelah tim Reskrim Polres Barru kolaborasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmo Polres Pelabuhan Makassar untuk menangkap pelaku.

“RO ditangkap di Wisma Jampea, Makassar, saat berpesta miras dengan 2 perempuan. Pelaku sempat melawan saat ditangkap, jadi petugas terpaksa tembak di betis kanan,” terangnya.

Akibat perbuatannya Pelalu RO terancam hukuman tujuh tahun penjara

“RO dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.” Tutup Kasi Humas Polres Barru