MAKASSAR, MJN.COM – Satu lagi tempat hiburan malam di Makassar menjadi sorotan publik. Onyx Club Makassar, yang berlokasi di kawasan Center Point Indonesia (CPI) Makassar, diketahui telah melakukan soft opening pada 4 Desember 2025 meski belum mengantongi izin operasional resmi.
Hal ini terungkap saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke Kantor DPMPTSP Sulawesi Selatan dan bertemu dengan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, S.E., M.M. Ia menegaskan bahwa Onyx Club Makassar belum memiliki izin operasi apa pun dari pemerintah daerah.
“Onyx Club Makassar belum secara resmi mengantongi izin operasi. Jika mereka sudah melakukan soft opening, jelas ini sangat melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegas Muh. Said Wahab.
Hasil pantauan beberapa awak Media
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak manajemen Onyx Club Makassar. Ari, yang disebut sebagai Manager Operasional klub tersebut, mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki izin, bahkan menjadikan soft opening sebagai bukti.
Meski demikian, saat diminta menunjukkan bukti perizinan tersebut, Ari tidak mampu memperlihatkannya. Sikapnya yang berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada awak media semakin menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan sebelumnya Ari mengaku hanya sebagai staf biasa, namun beberapa karyawan justru menyebutnya sebagai Manager Operational, yang memperkuat dugaan adanya informasi yang sengaja ditutupi oleh manajemen Onyx Club Makassar.
Situasi ini memicu sorotan publik terkait transparansi dan kepatuhan tempat hiburan malam terhadap regulasi pemerintah daerah, terutama di tengah upaya memperketat pengawasan aktivitas hiburan malam di Makassar.
Kasus ini masih terus berkembang. Apakah Onyx Club Makassar benar-benar memiliki izin? Ataukah ada upaya menutupi pelanggaran yang lebih besar?












