Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan SabbangโTallang di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp55,6 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Darmawansyah Muin, mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar melalui salah satu stafnya bernama Andi Fajar.
GMPH Sulsel mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk membuka kembali penyelidikan berdasarkan fakta hukum baru tersebut.
“Kami menilai hukum di Sulawesi Selatan semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah, Nama yang sudah disebut secara jelas dalam persidangan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.” ujarnya Senin, (13/10/25).
Lanjut ia katakan, Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku bagi rakyat kecil?
“Fakta persidangan yang mengungkap adanya penerimaan uang Rp4 miliar oleh pejabat publik harus dijadikan dasar untuk membuka penyelidikan baru. Jaksa wajib meminta penyidik menindaklanjuti fakta itu,” tambahnya.
GMPH Sulsel juga berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Makassar.
“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya,” tutup Ryyan.












