MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Proses sidang banding terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKP Saharuddin, hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Andi Sunardi, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Menurutnya, hasil sidang banding yang telah berlangsung hingga saat ini belum diketahui secara terbuka.
“Sampai sekarang hasil sidang bandingnya tidak pernah disampaikan secara jelas. Kami sebagai korban tentu ingin mengetahui perkembangan dan keputusan akhirnya,” ujar Andi Sunardi.
Ia menilai sikap Propam Polda Sulsel terkesan tertutup dalam menangani perkara tersebut. Padahal, menurut informasi yang diperolehnya, proses sidang banding terhadap AKP Saharuddin telah dilaksanakan.
Andi juga mengungkapkan bahwa proses pidana terkait kasus yang dilaporkannya disebut telah memasuki tahap lanjutan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Menurut penyidik Krimum, berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa. Tapi untuk hasil sidang banding PTDH sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Karena itu, Andi meminta Kabid Propam Polda Sulsel agar bersikap terbuka terkait hasil sidang banding tersebut. Ia berharap keputusan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum dan dapat diketahui oleh publik.
“Saya berharap Kabid Propam jangan tertutup terkait hasil banding AKP Saharuddin. Kami ingin ada kepastian. Kalau memang sudah diputuskan, sampaikan secara resmi agar diketahui masyarakat,” tegasnya.
Andi berharap AKP Saharuddin yang menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkannya dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan sidang banding PTDH AKP Saharuddin, salah seorang anggota Propam Polda Sulsel enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Maaf Pak, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan pernyataan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda Sulsel terkait hasil sidang banding PTDH AKP Saharuddin maupun status akhir putusan yang telah dijatuhkan terhadap eks perwira polisi tersebut.











