Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Makassar

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp55,6 Miliar, GMPH Sulsel Desak Buka Kembali Kasus

×

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp55,6 Miliar, GMPH Sulsel Desak Buka Kembali Kasus

Sebarkan artikel ini
Ketua umum GMPH-SULSEL Ryyan Saputra saat gelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel (foto timMJN)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ
๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 218.203 kali

Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbangโ€“Tallang di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp55,6 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Darmawansyah Muin, mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar melalui salah satu stafnya bernama Andi Fajar.

GMPH Sulsel mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk membuka kembali penyelidikan berdasarkan fakta hukum baru tersebut.

“Kami menilai hukum di Sulawesi Selatan semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah, Nama yang sudah disebut secara jelas dalam persidangan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.” ujarnya Senin, (13/10/25).

Lanjut ia katakan, Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku bagi rakyat kecil?

“Fakta persidangan yang mengungkap adanya penerimaan uang Rp4 miliar oleh pejabat publik harus dijadikan dasar untuk membuka penyelidikan baru. Jaksa wajib meminta penyidik menindaklanjuti fakta itu,” tambahnya.

GMPH Sulsel juga berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Makassar.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya,” tutup Ryyan.