Makassar – Polisi terus menindak pelaku pembakaran di Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jumlah tersangka kini bertambah menjadi 29 orang, setelah penangkapan 19 pelaku tambahan dari 10 tersangka awal.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak pidana di kedua lokasi.
“Kami telah mengamankan 29 orang tersangka, masing-masing dengan peran berbeda dalam tindak pidana ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Di DPRD Provinsi Sulsel, polisi menahan 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Identitas mereka antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23). Penanganan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Sementara di DPRD Kota Makassar, 15 tersangka ditetapkan, termasuk 5 anak di bawah umur.
Mereka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17). Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar.
Kombes Pol Didik menambahkan, tersangka di DPRD Provinsi Sulsel dijerat Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP jo tindak pidana perusakan, dan Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
Sedangkan tersangka di DPRD Kota Makassar dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran atau perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana bersama), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan barang curian), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi. Di DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti meliputi flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, batu gunung, tiga batu sedang, batang bambu, besi pendek, balok kayu, sekop, serta beberapa unit handphone merk Samsung, Oppo, dan Vivo.
Sementara di DPRD Kota Makassar, barang bukti mencakup satu sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas merk Sharp, satu mobil, serta sejumlah barang hasil curian.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.


















