Barru, Sulsel – Polres Barru mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) yang korbannya dikerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan berkedok jual Kopi.
“Berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi terselubung di wilayah tersebut Tim Resmob bersama Opsnal Sat Intelkam Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” Ujar Akbar Kasat Reskrim Polres Barru kepada wartawan Kamis (15/5/25).
Lanjut Akbar, Pelaku diduga Mucikari berinisial DH alias Bunda (41) dan 2 orang korban anak dibawah ditangkap berperan sebagai pelayan warung kopi.
“Pelaku ditangkap usai adanya laporan warga sekitar pukul 22.30 WITA di Wilayah Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.” Jelasnya.
Lanjut Akbar, Dalam proses penangkapan, salah satu korban diketahui sedang melayani pelanggan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni Uang tunai Rp200.000 (empat lembar pecahan Rp50.000), 17 bungkus kondom merek Sutra beserta dusnya.” Terangnya .
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua korban menawarkan jasa seks kepada pelanggan warung dengan tarif berkisar Rp150.000 hingga Rp250.000 per transaksi.
“Dari pengakuan saksi dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani 2โ3 pelanggan. Setelah setiap transaksi, korban menyerahkan fee sebesar Rp50.000 kepada terduga pelaku DH alias Bunda sebagai pemilik warung dan penyedia kamar.” jelasnya.
Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya mengetahui dan memfasilitasi praktik prostitusi tersebut dengan menyediakan kamar di warung miliknya. Tambahnya.
“Motif yang bersangkutan adalah keuntungan ekonomi.” tutup Akbar Kasat Reskrim Polres Barru.
