Hukrim

Ini Alasan Kejati Sulsel Gelar RJ Kasus Pemukulan di Toraja

×

Ini Alasan Kejati Sulsel Gelar RJ Kasus Pemukulan di Toraja

Sebarkan artikel ini

Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari  Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Acong (46 tahun).

Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani.

Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor.
Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada bulan Oktober 2024 di tempat sabung ayam.

Saat itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024. Sang paman, Acong meminta kemanakan Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Acong pun menantang kemanakannya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”

Tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka. Tersangka kemudian mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh.

Selanjutnya tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban. Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.

Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki 2 anak yang berusia 6 tahun dan 3 tahun. Sehari-hari, Jono bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. Dan yang paling utama, menurut Kajati Sulsel Agus Salim, baik tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat (paman dan kemanakan) sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.