News

Kakek Cabul di Maros Ditangkap Polisi

×

Kakek Cabul di Maros Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) dirumah Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) foto (Dok Ist)

Maros – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (59) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Maros atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu DS S.TR.K, S.I.K

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.”

Korban yang masih dibawah umur diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksinya pada hari jumat (9/1/2025), di Toilet salah satu Mesjid di Jalan Pemuda Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

“Berdasarkan keterangan korban anak, pelaku berpura2 mau mengobati korban. Ternyata malah melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil visum menguatkan fakta percabulan ini ” kata Pandu.

“Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.”

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan seksual. Perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama.