Barru – Dua orang komplotan pembobol rumah kosong ditangkap Polisi setelah gagal melakukan aksinya di rumah perwira Polisi di Barru.
Kedua pelaku tangkap tim Resmob Polres Barru pada Senin (3/2) sekira pukul 14.00 Wita di Jl. Hm. Sewang Kec. Barru Kab. Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Akbar saat ditemui Matajurnalisnews.com Rabu (5/2) mengatakan kedua tersangka adalah Vicky Andrian (55) dan Ramli Tata (50), keduanya keduanya merupakan warga Makassar.
“Kedua tersangka ini membobol rumah milik perwira Polres namun gagal setelah mengetahui rumah tersebut merupakan milik anggota,” kata Akbar.
Lanjut Akbar, Tersangka ini adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi dibeberapa daerah dan merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kupang NTT. Dimana Korbanya merupakan Nasabah Bank dengan mengasak uang senilai Rp. 300.000 Juta .
“Namun satu pelaku Ramli Tata kami serahkan ke Polres Pangkep karena ada beberapa TKP pencurian rumah kosong yang diakui pelaku. Sedangkan Vicky Andrian kami amankan di Polres Barru untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Barru.