Makassar – Maya (38) didampingi kuasa hukumnya Dhito Arshandy S.H dan Burhan, SE., S.H merasa kecewa atas penanganan kasus dugaan penghinaan melalui media Sosial (Medsos) Facebook yang ditangani Polrestabes Makassar terkesan lambat.
Hal itu disampaikan saat Gelar Konferensi Pers di Cafe My. F SPACE Jl. Arif Rahman Hakim, Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Pada Senin, (28/1). Sekira pukul 16.30 Wita.
Sebelumnya korban sudah melapor ke pihak kepolisian sejak 4 November 2024 lalu dengan nomor pelapor LP/2081/XI/2024/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.
“Klayen kami merasa kecewa atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terkesan lambat. Sudah hampir tiga bulan, hingga saat ini belum ada kejelasan,” Kata Dhito.
Lanjut Dhito, Pihak terlapor atas nama Nurfaidha saat itu menghina Klayen kami dengan perkataan tidak pantas seperti ‘Palukka (Pencuri), Pagandran-gandran (Pembuat Mesum) lalu memposting ke Medsos Facebook.
“Dikarenakan Klayen kami (Maya) dihina mengunakan bahasa daerah (Bahasa Makassar) Penyidik menyampaikan ke kami bahwa penghinaan ini harus dibuktikan melalui saksi ahli bahasa, apakah benar penghinaan atau tidak.” Kata Dhito saat mengulang perkataan penyidik.
Lanjut Dito, Bahkan penyidik telah menyampaikan, bahwa dirinya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pusat, karena menurutnya, pihak Kominfo Makassar tidak berkompeten dalam perkara ini.
“Saat kami tanya terkait surat tersebut. Penyidik menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada balasan. Sehingga kami menilai pernyataan penyidik terkesan sangat berbelit-belit,” Jelasnya.
Ia berharap pihak kepolisian Polrestabes Makasar segera menyelesaikan kasus Pencemaran nama baik lewat media sosial diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Kami cuma berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Sedangkan IPDA Risko Tri Kasubnit I Unit III Polrestabes Makassar saat di Konfirmasi Matajurnalisnews.com Senin (27/1) malam lewat pesan WhatsApp Pribadinya belum memberikan kejelasan.
“Saya cek dulu ya bang. Entar dikabarin,” ujarnya.
Saat ditanya terkait adanya surat yang ditujukan kepada pihak Kominfo Pusat apakah benar atau tidak? IPDA Risko kembali hanya melontarkan jawaban yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan yang jelas.