MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Dua orang pelaku pemalsuan berkas kasus korupsi Proyek Pembangunan jembatan Walemping Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini masih buron.
Hal itu disampaikan Iptu Zulfikar Kanit Tipokor Polres Barru saat di konfirmasi matajurnalisnews.com pada Senin, (6/1/25).
“Terkait kasus korupsi jembatan Walemping saat ini sudah ada 3 orang tersangka. Sedangkan 2 orang Lainnya masih buron,” Ujarnya.
Zulfikar menjelaskan Perkara korupsi pembangunan jembatan Walemping merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,49 Milyar.
“Saat ini sudah ada tiga tersangka kami amankan masing-masing berinisial AG, R dan S dengan peran berbeda.” Jelasnya.
Lanjut Iya Katakan, Dalam proyek ini AG sebagai pemenang tender lalu menjual proyek tersebut kepada R sebesar 2 persen dari nilai kontrak.
” AG diketahui selama ini sering mengikuti tender tapi setelah menang, dia menjual proyek tersebut.” Tambahnya.
Lanjut Zulfikar, AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender, dia ikut lelang proyek ini dan menjual proyeknya senilai 2 persen dari nilai kontrak.
“AG ini memang spesialis ikut tender saja. Triknya agar menang dia menawar dengan membuang 20 persen dari nilai pagu. Setelah menang proyeknya dijual ke orang lain,” paparnya.
Sementara tersangka berinisal S yang juga menjabat kepala bidang di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan dalam kapasitanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Tersangka S ini menjabat kepala bidang Dinas PUPR Provinsi Sulsel,” katanya .
Zulfikar terangkan, kasus ini berawal ketika progres pembangunan proyek jembatan Walemping tidak sesuai dengan anggaran yang telah diserahkan kepada rekanan. Dalam penyidikan diketahui, rekanan sudah menerima pencairan uang muka sebesar Rp 1,5 M.
“R mencairkan uang muka Rp 1,5 M, tidak ada sama sekali progres sejak bulan pertama sudah terjadi deviasi atau keterlambatan pekerjaan. Itu sampai akhir masa kontrak terjadi deviasi mencapai 98 persen lebih,” ucapnya.
Menurutnya, seharusnya terjadi deviasi itu PPK proyek memutuskan kontrak namun tidak dilakukan. Malah PPK memberikan kesempatan kepada R untuk melanjutkan pekerjaan jembatan Walemping.
“Pada 2 bulan pertama deviasi harusnya PPK melakukan pemutusan kontrak, tapi tidak dilakukan padahal dia tahu bahwa direktur yang mengerjakan bukan yang memenangkan tender,” kata Zulfikar.
Lebih jauh ia jelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seorang pelaku yang membantu R saat pengurusan jaminan di bank.
“Dalam penyidikan terungkap, berkas jaminan yang diajukan ke bank adalah palsu sehingga saat ini pelaku yang membantu R saat ini masih kami kembangkan,” tutup Kanit Tipokor Polres Barru.
Diketahui Proyek jembatan Walemping dilaksanakan pada 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 M. Jembatan menghubungkan antara ruas Jl Poros Takkalasi, Bainange, Kabupaten Barru ke Lawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).















