MATA JURNALIS NEWS, MAROS – Memalukan seorang Ustadz berinisial AH nekat lecehkan 20 Santriwati satu pondok pesantren Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kejadian tersebut bermula saat hendak beberapa Santriwati hendak menyetor hafalan ayat suci Al-Qur’an tehadap gurunya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan menetapkan AH sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual
“Rencana hari ini gelar untuk penetapan tersangkanya. Yang bersangkutan akan kami panggil sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Iptu Aditya Pandu, Kamis (5/12/24).
Lanjut Pandu, sudah ada sekitar delapan saksi yang diperiksa atas kasus ini, termasuk orang tua korban.
“Sejauh ini ada enam orang perwakilan korban yang dimintai keterangan dan masih ada korban lainnya yang akan dimintai keterangan,” terangnya.
Mantan kasat Reskrim Polres Wajo ini mengatakan pelecehan seksual terhadap santriwati terjadi pada 4 November lalu.
Namun, baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir
AH yang merupakan ustadz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur’an.
“Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menyelidiki AH.
KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin mengatakan berdasarkan informasi korban dan keluarga, diketahui sudah ada 20 santriwati yang dilecehkan AH.
Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang yang melaporkan insiden tersebut ke polisi.
“Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain,” sebutnya.
Lanjut Dia Katakan, Santriwati yang menjadi korban pun akhirnya saling berkomunikasi, hingga diketahui jumlah korban mencapai 20 orang.
“Pelaku melakukan aksinya pada bulan Oktober sampai November. Korbannya semua masih dibawah umum 13 -14 tahun,” tutup KBO Satreskrim Polres Maros