Example 325x300 Example 325x300
Kab. Barru

Tim Hukum ARASKA Laporkan Perusakan Spanduk dan Baliho ke Bawaslu dan Polres Barru

×

Tim Hukum ARASKA Laporkan Perusakan Spanduk dan Baliho ke Bawaslu dan Polres Barru

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Tim Hukum Araska Pasangan calon H Aras – Aska Mappe, melaporkan dugaan pengrusakan alat peraga sementara ke Bawaslu Hari ini (15/9) pukul 14.20 Wita.

Dugaan pengrusakan dan dugaan teror pemasangan alat peraga ini dilakukan untuk mendukung Kepolisian, Bawaslu dan KPU Kab Barru menciptakan kondusivitas Pilkada serentak 2024.

“Kami bersama tim hari ini mengunjungi Bawaslu dan Polres untuk menyampaikan laporan dugaan teror dan pengrusakan aps kami” jelas Aditya tim Hukum ARASKA.

Menurutnya tim hukum Araska bahwa langkah ini dilakukan sebagai pendewasaan dalam menyambut proses pilkada di Barru, agar Masyarakat tetap bisa memilih calon pemimpinnya tanpa intervensi apalagi provokasi.

“Kita percaya terhadap Lembaga dan alat negara yang menjamin proses ini, ada bawaslu dan polres yang punya domain ini” lanjut Aditya yang didampingi oleh beberapa tim Araska.

Sesuai kronologi dijelaskan tim araska, bahwa kejadian dugaan pengrusakan ini terjadi di kelurahan sumpang, saat para relawannya memasang banner, dibuntuti oleh 2 orang berboncengan dengan ciri-ciri satu botak dan satunya gonrong dengan mengendarai motor NMAX.

Selanjutnya ada juga yang mencarinya di Lorong rumah relawan araska yang memasang banner ini dan mencarinya yang menggunakan mobil Avanza putih. Kejadian ini terjadi pada hari sabtu (14/9) sekitar pukul 1 dini hari.

Dari informasi tim araska juga mengidentifikasi alat peraga sementaranya seperti tertarik dan rusak yang dipasangnya dengan melampirkan bukti foto yang di laporkan di polisi dan bawaslu.

Sesuai regulasi tim hukum Araska mempercayakan ke mekanisme bawaslu dan polres.

“Jika merujuk regulasi hal ini masih belum masuk ke tahapan kampanye tetapi ada beberapa pilihan yang mungkin dilakukan Bawaslu, bisa diantaranya bawaslu bisa mendorong dugaan ini ke pidana umum atau bisa juga bawaslu menggunakan metode Penanganan Pelanggaran Cara Cepat, itu pilihan bawaslu kami percaya bawaslu profesional dalam bekerja” sambung Aditya yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas. (*)