MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Polres Barru gelar press release pengungkapan kasus pengedaran narkotika jenis sabu di Halaman Mako Polres Barru Selasa, (6/8/24).
Dari hasil pengungkapan tersebut terdapat 4 orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 41 Gram narkoba jenis sabu diamankan unit opsnal sat Narkoba Polres Barru di jalan Sumpang Binangae, kabupaten Barru Provinsi Sulawesi-Selatan (Sulsel).
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H mengatakan berawal dari laporan warga adanya dugaan lokasi transaksi narkoba di jalan Buronan di jalan Sumpang Binangae, kabupaten Barru.
“Dari hasil laporan tersebut unit opsnal sat narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka seorang lelaki dengan inisial IW dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 02.00 Wita.” ujarnya.
Lanjut Iptu Boby, Dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika jenis sabu yang siap edar.
“Dari hasil interogasi diketahui IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lelaki AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG dan menemukan 5 sachet sabu tersebut.” Jelasnya.
Lanjut Dia Katakan, Setelah kedua pelaku kami amankan, Dari hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari pasangan suami istri yakni AK dan KR beralamat di jalan baronang.
“Sekitar pukul 02:30 Wita tim opsnal melakukan penggerebekan dikediaman AK dan KR. dari tangan keduanya diamankan 44 sachet sabu siap edar.” Tutup Kasat Narkoba Polres Barru.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik barang bukti yang disita positif berjenis amphetamine atau sabu seberat 41 gram.
Para pelaku dikenakan pasal :
- Lelaki IW pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
- Lelaki AG pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
- Lelaki AK dan perempuan KR pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.