MATA JURNALIS NEWS, SULSEL – Pemerintah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan insentif pajak kendaraan bagi masyarakat melalui keputusan gubernur Nomor 801VII Tahun 2024.
Dalam putusan tersebut Gubernur Sulsel Zidan Arif Fakrulloh Memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, berupa:
a. Pajak Kendaraan Bermotor:
- pembebasan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif;
- pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya;
- pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan diatas 1 (satu) tahun sebesar 17% (tujuh belas persen) bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya:
- pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan diatas 1 (satu) tahun sebesar 8% (delapan persen) untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya;
- Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024.
- Menugaskan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
a. memantau, mengkoordinasikan, mensosialisasikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan Keputusan ini;
b. bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait dan mengambil langkah-langkah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur.
- Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 29 Juli 2024 Pj. GUBERNUR SULAWESI SELATAN