Example 325x300 Example 325x300
Kab. Barru

Antrian Panjang, SPBU Rama Barru Diduga Layani Pengisian BBM Solar Gunakan Jerigen

×

Antrian Panjang, SPBU Rama Barru Diduga Layani Pengisian BBM Solar Gunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini
Puluhan Jerigen nampak Jelas di SPBU Rama Barru, Senin (27/5/24).

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Salah seorang pengendara kecewa kepada ulah operator SPBU lantaran adanya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang mengakibatkan antri panjang.

Antrian Panjang Terjadi SPBU Rama, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin (27/5/24).

“Kenapa lama sekali pak, jangan maki dulu isi ini jerigen, kasihan pengendara lain dibelakang antri,” ujar Akbar salah satu pengendara dengan raut emosi.

Lanjut Dia Katakan, Bahkan waktu saya tanya mereka malah tersenyum.

“Kalau sudah seperti ini caranya operator kasihan pengendara lain, mereka juga butuh solar.” Tutup Akbar juga merupakan Direktur PT. Mata Jurnalis Grup.

Ditempat yang sama Salah satu sopir penumpang Piter kerap beberapa antri saat hendak mengisi BBM jenis Solar.

“Sudah beberapa kali saya mengisi disini kalau sore pasti begini, kadang hampir 1 jam saya antri,” tandasnya.

A Inisial Warga yang engan disebut namanya warga Desa setempat mengatakan emang sering terjadi seperti di Pertamina SPBU Rama 74-90703 .

“Kalau disini pak sering terjadi seperti ini pak, biasa saya lihat mobil panter, Kijang, beberapa kali putar isi solar, kadang juga menggunakan truk.” jelasnya.

Warga berharap pihak keamanan (kepolisian) untuk mengawasi lebih ketat lagi masalah BBM bersubsidi ini supaya tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang meraup keuntungan pribadi Harapnya.

Sedangkan pihak penanggung jawab saat ditanya mengatakan tidak mengetahui adanya pengisian tersebut.

“Saya baru disini pak, saya tidak tau kalau ada pengisian jerigen seperti itu,” jelas pengawas SPBU Rama.

Kasat Reskrim Polres Barru Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya mengatakan akan Segerah menindak lanjuti laporan tersebut.

“Makasih infonya Dinda, saya cek dulu,” kata AKP Salehuddin.

Penimbunan Solar Menggunakan Mobil Pick Up Hitam di SPBU Rama Barru, Senin (27/5/24).

Diketahui larangan pengisian jerigen itu jelas mengacu pada 3 hal.

Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Red
(Editor Muliana)