MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Barru menegaskan bagi pelaku usaha tambang jika tidak memiliki izin tetap wajib bayar pajak.
Hal itu disampai Amar Kabid Penagihan Pembukuan dan Pelaporan saat dijumpai matajurnalisnews.com diruang kerjanya kamis (14/03/2024) lalu.
“Semua hasil bumi yang dikelolah perusahaan wajib bayar pajak. Baik yang memiliki izin ataupun tidak tetap wajib pajak, karena itu sudah diatur oleh undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak.” Jelas Amar.
Dia menyebutkan, Pengambilan material baik itu pasir atau batu yang dikomersilkan itu kena pajak.
“Pajak galian C misalnya, itu sifatnya assesmen jadi dia menghitung sendiri hasil produksinya kemudian dilaporkan ke Bapenda. Karena, nanti kita tau hasilnya itu ketika mereka melaporkan.” Paparnya.
Lanjut Amar, kadang ada pengusaha tambang yang mengambil hasil bumi tidak melaporkan hasil tambangnya, nanti kami mengetahuinya ketikan ada warga yang melapor. Setelah itu baru kami minta agar ke kantor untuk membayar pajak sekaligus melakukan pendataan.
“Jadi untuk saat ini yang berkontribusi wajib pajak itu ada sekitar 20 pengusaha tambang 10 diantaranya itu memiliki izin. Namun untuk data penambang kami tidak mengetahui, karena yang mengetahui itu dibagian perizinan,” jelas Amar.
Ia juga mengatakan hal ini sudah dilakukan dari turun temurun.
“Kami hanya melalukan turun-temurun dari tahun ketahun, dari pada tidak ada yang masuk ke Pemda kan sia-sia lagi pula mereka bayar pajak kan diperlukan untuk pembangunan,” tutup Amar.
Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap Ir.Samid mengatakan, tidak dibenarkan jika pengemban membayar bayar pajak tanpa ada izin.
“Pajak galian C. Kalau membayar namun tidak memiliki izin tambang atau izin produksi itu bisa dikategorikan pungli,” kata Irsam sapaan akrabnya kepada matajurnalisnews.com Selasa (26/03/2024).
Lanjut Irsam, Pantas banyak yang menambang tidak berizin punya kegiatan dilapangan, karena menganggap dirinya diketahui pemerintah.
“Hal Ini perlu jadi perhatian krn sama halnya melakukan pembiaran.” Tutup Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barru Andi Unru saat dikonfirmasi lewat telp WhatsApp pribadinya (27/3/24) mengatakan, kami hanya melakukan pengawasan terhadap para pengusaha tambang yang memiliki izin.
“Tugas kami hanya melalukan pengawas kepada para penambang yang memiliki izin, akan tetapi jumlah penambang kami tidak ketahui karena saat ini tidak ada lagi rekomendasi yang kami keluarkan, karena semua itu langsung ditangani oleh provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, Pengawasan yang kami lakukan terkait pelaksanaan dokumen lingkungan yang di miliki berupa UKL UPL, yang selanjutnya di buatkan berita acara pengawasan.
“Namun Jika dokumen yang kami terima tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan maka kami akan memberikan teguran.” Tegas Kadis Lingkungan Hidup.
(Red)
Editor Muliana